TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah baru saja menonaktifkan sejumlah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI-JK dari BPJS.
Mereka yang dinonaktifkan salah satunya merupakan peserta BPJS pasien cuci darah.
BPJS PBI adalah program kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Iuran peserta PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.
Mereka yang terdaftar sebagai BPJS PBI ini, bisa melakukan pelayanan kesehatan gratis tanpa membayar iuran.
Berbeda dengan pasien BPJS Umum, yang tentunya membayar iuran setiap bulannya.
Namun, pemerintah memberikan kesempatan untuk mereka yang nonaktif kepesertaannya agar segera mengurus proses administrasi.
Hal ini disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Baca juga: 1.500 Pelaku UMKM, Ojek hingga Nelayan di Kota Kendari Sultra Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Manfaatnya
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Gus Ipul tak boleh ada rumah sakit yang menolak pelayanan BPJS PBI meski sudah tak aktif.
Menurut Gus Ipul, penonaktifan tersebut masih bisa direaktivasi dengan proses yang cepat.
Sehingga, solusinya bagi peserta yang dinonaktifkan bisa kembali diaktifkan dengan pengurusan data.
Selain itu, untuk pasien cuci darah, Gus Ipul menegaskan agar pihak rumah sakit tak menolak pelayanan hemodialisa.
"Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (5/2/2025).
Termasuk dengan pasien yang mengalami kondisi darurat dan membutuhkan penanganan medis yang cepat.
Gus Ipul mengatakan PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat.
Sehingga, untuk pasien cuci darah masih diberi waktu dalam satu bulan ke depan.
"Kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu," tuturnya.
Gus Ipul tak menampik adanya perubahan status kepesetaan PBI.
Masih dikutip dari Tribunnews.com, ia menerangkan bahwa memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI.
Sejumlah peserta mengalami penonaktifan dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data.
Namun, jika kemudian ditemukan bahwa peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat dalam hal ini terdaftar dalam Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.
"Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya," jelasnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam rangka memastikan proses reaktivasi untuk penerima yang memenuhi syarat bisa berjalan dengan cepat.
Pada saat yang bersamaan, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kepada semua pasien.
"Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapa pun pasien wajib dilayani," ungkapnya.
Proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI kepada yang lebih membutuhkan telah dimulai sejak tahun lalu.
Langkah ini sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Dalam kaitan ini, sebanyak kurang lebih 25 ribu peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, Kemenkes telah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan terkait permasalahan ini.
Namun, Budi mengatakan bahwa kebijakan penonaktifan BPJS PBI ada di bawah kewenangan Kemensos.
"Komunikasi ada, diskusi karena kan terlibat Kemenkes juga salah satu stakeholder lah di sini. Tapi, memang BPJS kan sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari peserta PBI yang ada, dari Kementerian Sosial," kata Budi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan pada Kamis.
Budi menyatakan, pihaknya bakal menggelar pertemuan dengan Kemensos dan BPJS Kesehatan untuk menentukan solusi atas persoalan tersebut.
"Nanti akan ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah-solusinya seperti apa. Yang nanti akan dipimpin oleh Kementerian Sosial, BPJS, dan kita nanti akan berpartisipasi," ujarnya.
Mengenai dorongan reaktivasi khusus pasien cuci darah, Menkes menyebut bahwa hal ini sedang dibicarakan oleh Kemensos dan BPJS.
"Ada alternatifnya sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS. Cuma saya tidak paham teknisnya seperti apa ya. Tapi saya sudah terinformasi sudah ada diskusi antara BPJS dan Kementerian Sosial. Bisa nanti ditanyakan ke BPJS," ucapnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” jelas Rizzky.
Ia mengatakan kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” katanya.
Lebih lanjut, jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Rizzky juga menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.
Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” pungkas Rizzky. (*)
(Tribunnews.com/Deni/Fahdi/Rizky) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)