PPNS Panggil Pemilik MR Glamping and Villa di Pancasari, Dimintai Klarifikasi Kelengkapan Dokumen!
Anak Agung Seri Kusniarti February 06, 2026 10:03 PM

TRIBUN-BALI.COM - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Buleleng memanggil pemilik MR Glamping and Villa pada Jumat (6/2). Ia dimintai klarifikasi ihwal kelengkapan dokumen perizinan akomodasi wisata yang berlokasi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng tersebut.

Klarifikasi ini menindaklanjuti kegiatan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah juncto Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat tertanggal 23 Januari 2026. 

Proses klarifikasi berlangsung sekitar 2,5 jam dengan jumlah pertanyaan kurang lebih 45 klausul. PPNS Satpol PP Buleleng, Komang Budi Suryadarma, mengatakan klarifikasi dilakukan untuk meminta keterangan terkait dokumen perizinan dan kelengkapan pendukung kegiatan usaha yang dijalankan MR Glamping and Villa. Dalam proses tersebut, pihaknya bertindak sebagai penyidik dengan fokus meminta keterangan dan mengumpulkan data.

Baca juga: BUPATI Karangasem Gus Par Instruksikan Temuan BPK Ditindaklanjuti

Baca juga: NYEPI 2026, Sepakat Pengendalian Medsos, Peluang Picu Gesekan Ruang Digital, Ini Langkah Antisipasi!

"Secara garis besar kami hanya melakukan klarifikasi perizinan dan dokumen pendukung. Data yang kami peroleh nanti akan disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti," ujarnya, Jumat (6/2). 

Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Aryandono mengatakan ada tiga izin yang belum dilengkapi. Di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Lingkungan (PL). 

"Tadi yang bersangkutan menyampaikan bersedia beroperasi ketika izin sudah lengkap. Namun ketika ke depan diketemukan pelanggaran, akan ditindaklanjuti dengan Surat Peringatan sebagaimana SOP Penegakan Perda oleh Pol PP sebelum penerapan sanksi," ujarnya. 

Sementara itu, pemilik MR Glamping and Villa, Raden Reydi Nobel Kristoni mengaku sudah mengajukan izin usaha sejak Mei 2025. Khususnya perizinan melalui Online Single Submission (OSS) diakui telah tuntas. Namun perizinan lainnya, hingga kini prosesnya tak kunjung usai. 

"Kenapa belum selesai dan sebagainya, ya sekarang kan perinsipnya kami sedang berproses. Saya nggak tau (alasannya) apa mungkin gara-gara banjir kemarin, terus kemudian jalannya juga diputus yang mengakibatkan perizinan kami belum selesai. Tapi berproses dari tahun lalu," ungkapnya. 

Pada kesempatan itu, Nobel juga menyampaikan usaha glamping miliknya saat ini sudah tidak beroperasi akibat terganggunya akses jalan serta dampak banjir yang berulang kali terjadi. Ia berharap instansi terkait dapat segera memberikan solusi agar usahanya dapat kembali beroperasi seperti semula. (mer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.