BANGKAPOS.COM - Baru 8 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Rizal Fadillah Petinggi Bea Cukai Terjaring OTT KPK
Publik dikejutkan oleh terungkapnya identitas petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sosok tersebut adalah Rizal Fadillah, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat yang baru delapan hari dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Penangkapan ini sontak menyorot rekam jejak Rizal, termasuk jabatan strategis yang pernah diembannya, dugaan keterlibatan kasus impor bernilai miliaran rupiah, hingga penyitaan uang dan logam mulia oleh penyidik KPK.
Baca juga: Inilah Sosok Perempuan Lain di Pernikahan Reza Arap Sebelumnya, Bukan Lula Lahfah
Berikut ulasan lengkapnya
Rizal Fadillah ditangkap KPK di Lampung. Namun, OTT Rizal terkait sepak terjangnya saat menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai.
"Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Rizal diketahui menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC sejak 2024.
Kemudian Rizal dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Adapun Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat beralamat di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Rizal dilantik menjadi Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1/2026).
Tercatat baru sekitar 8 hari Rizal menjabat sebagai Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat ketika ia diamankan lewat OTT KPK pada Rabu (4/2/2026).
Sebelum menjadi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Batam.
Ia pun diketahui pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Rizal berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta.
Selain mengamankan pihak di Lampung, tim KPK juga bergerak ke Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta.
"Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," jelas Budi.
Meski demikian, KPK belum memerinci jenis barang impor yang menjadi objek rasuah tersebut.
"Ya terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang itu apa saja nanti kami akan update," kata dia.
Dalam operasi ini, tim KPK mengamankan barang bukti dengan nilai yang fantastis.
Budi mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai miliaran rupiah, serta logam mulia seberat 3 kilogram.
"Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah," ungkap Budi.
"Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kilogram," ucap Budi.
Logam mulia tersebut diduga merupakan bagian dari transaksi suap terkait barang masuk (impor), bukan barang bukti hasil selundupan yang hendak diekspor.
Saat ini, beberapa pihak yang terjaring OTT di Jakarta telah tiba di Gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Tanggapan Purbaya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membiarkan KPK melakukan OTT terhadap anak buahnya.
"Ya biar saja, kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," ujar Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Hanya saja, Purbaya menekankan dirinya tak akan melepaskan anak buahnya sendirian begitu saja.
Dia memastikan pegawai Kemenkeu yang kena OTT KPK tetap akan didampingi.
"Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum," ucapnya.
Saat ditanya apakah dirinya terpukul melihat OTT KPK di waktu yang bersamaan, Purbaya justru bertanya balik.
Purbaya merasa, apa yang KPK lakukan ini justru memperbaiki Pajak dan Bea Cukai sekaligus.
"Kenapa terpukul? Kan itu merupakan justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki Pajak dan Bea Cukai sekaligus. Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik. Kan yang dapat yang di pinggir kan, sudah terdeteksi memang sebelum-sebelumnya. Memang ada sesuatu yang aneh di situ," tuturnya
(Tribunnews/kompas)