SRIPOKU.COM - Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka dalam kasus perdagangan anak ke Suku Anak Dalam di Jambi.
Total, ada empat anak yang berhasil diselamatkan dan kini diasuh petugas.
Berikut daftar tersangka dan perannya :
1. IJ (28) menjual anak sendiri pada 31 Oktober 2025 pagi,
2. AF alias O (25, perempuan) teman IJ yang mendapat keuntungan,
3. A (33, perempuan) bertugas sebagai calo penjual di Jakarta,
4. HM (32, perempuan) teman A yang juga mendapat keuntungan,
5. WN (50, perempuan) calo pembeli di Wonosobo yang juga bertugas menjemput IJ serta mendapat keuntungan,
6. EWS (49, pria) sopir yang menjemput korban dari Kota Tua ke Wonosobo dan mendapat keuntungan,
7. SU (37, pria) sopir yang menjempur korban dari Wonosobo ke Jambi dan mendapat keuntungan,
8. EM (40, perempuan) calo pembeli di Jambi yang mendapat keuntungan,
9. LN (36, perempuan) calo pembeli dari Suku Anak Dalam, dan
10. RZ (35, pria) suami LN.
Baca juga: Nasib Kiper Muda yang Jadi Korban TPPO di Kamboja, Polisi Masih Upayakan Pemulangan
Pengungkapan ini berawal dari pencarian anak yang hilang ke Polres Metro Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menuturkan pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi dengan Direktorat yang baru dibentuk.
Yakni Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya.
Selanjutnya tim melakukan upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana ini dan dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah di wilayah Sumatra.
Pencarian terhadap anak hilang tak mudah karena lokasinya yang berasa di pedalaman, akses terbatas, dan medan yang menuntut tenaga serta waktu.
Tim gabungan pun menggandeng Polda setempat untuk menembus wilayah tersebut.
Di saat bersamaan, kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak, hingga Kementerian dan Dinas Sosial guna memastikan hak dan keselamatan anak.
"Dari kegiatan yang dilakukan kami berhasil menyelamatkan 4 orang anak yang menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang ini," ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Rata-rata korban masih balita berusia lima hingga enam bulan.
Yang tertua baru menginjak tiga tahun.
Kombes Iman menegaskan empat anak itu seluruhnya berada dalam perawatan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Tim gabungan bersama dinas terkait terus memantau kondisi para korban mulai dari kesehatan fisik hingga pemulihan psikologis.
"Hak anak menjadi hal yang utama yang kami kedepankan," tegasnya.