KPK Ungkap Tren Emas Kini Jadi Alat Suap
Zein Muhammad February 06, 2026 10:36 PM

selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat adanya kenaikan tren emas sebagai alat suap.

"Memang betul trennya seperti itu. Tentunya dengan beberapa kali kita mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas," kata Plt Deputi dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Hal ini membuat KPK lebih menaruh perhatian terhadap emas terkait komoditas korupsi di samping uang tunai dan kripto.

Terbaru, KPK mampu mengamankan alat bukti berupa 5,3 kilogram emas sebagai alat transaksi suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai saat melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026).

Lebih rinci logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar dan logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar.

Emas tersebut diamankan KPK beserta bukti lain seperti uang tunai dan jam tangan mewah, yang jika ditotal senilai Rp40,5 miliar.

KPK menjelaskan bahwa kasus ini terjadi berawal dari permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. 

Dengan ada pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.

"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," jelas Asep.

Diketahui, dalam OTT di Kantor DJBC, KPK menetapkan enam orang. Berikut daftar Namanya:

1. RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;

2. SIS selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);

3. ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);

4. JF selaku Pemilk PT Blueray

5. AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. DK selaku Manager Operasional PT Blueray.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.