Terkuak Motif Pengeroyokan Maut di Banyuwangi: Berawal dari Tegur Anak Punk yang Adang Truk
Sudarma Adi February 06, 2026 11:14 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi membeberkan penyebab cekcok antara belasan anak punk dan Yoseph Bachtiar Irawan (46). 

Cekcok itu berujung pengeroyokan yang akhirnya menewaskan Yoseph.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Didik Hariono mengatakan, sekitar 18 anak punk tengah mencegat truk untuk ditumpangi di Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi, tepat di depan rumah Yoseph di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

Beberapa dari mereka juga mengamen di rumah yang ada di sekitar sana. Termasuk di rumah Yoseph dan tetangganya.

Baca juga: Fakta Baru Sebelum Keroyok Pria Banyuwangi, Belasan Anak Punk Sempat Berulah & Diusir dari Restoran

Kronologi: Risih karena Klakson Truk dan Aksi Cegat Jalan

"Diduga korban awalnya merasa risih dengan keberadaan anak-anak pangamen yang awalnya mengamen di rumah korban dan kemudian bergerombol di depan rumah korban," ujar Didik, Jumat (6/2/2026).

Saat itu, kata Didik, banyak pengemudi truk yang tak memberi tumpangan pada para anak punk. Anak-anak punk itu berdiri di tengah jalan untuk menghentikan truk. Akibatnya, banyak truk yang membunyikan klakson.

"Korban kemudian keluar rumah untuk menegur para pelaku. Terjadi cekcok, para pelaku emosi, lalu melakukan pemukulan menggunakan alat berupa gitar serta tangan kosong yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Didik.

Sebagai upaya agar kejadian serupa tak terulang, Polresta Banyuwangi dan polsek jajaran akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan.

Baca juga: Pakai Ukulele untuk Kepruk Kepala Korban, 2 Anak Punk Jadi Tersangka Pengeroyokan Pria di Banyuwangi

"Patroli dilakukan untuk membubarkan apabila ditemukan pemuda-pemuda yang bergerombol dan berisiko mengganggu ketentraman sekitar," tutur dia.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 15 anak punk yang ada di lokasi. Dari jumlah tersebut dua anak punk telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni CJ (17) dan LW (19). Sementara itu, ada tiga anak punk lain yang masih buron. Mereka adalah AN, IR, dan AG.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 KUHP dan Pasal 466 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.