Warga Pulau Rinca, Manggarai Barat Usul Wua Haju Jadi Zona Pemanfaatan
Nofri Fuka February 06, 2026 11:36 PM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO – Warga Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, mengusulkan agar wilayah Wua Haju yang selama ini berstatus zona konservasi dialihkan menjadi zona pemanfaatan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Usulan tersebut disampaikan oleh Haji Idrus selaku Tua Golo Pulau Rinca saat berdialog dengan pihak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di ruang kerja Kepala BTNK, Jumat (6/2/2026).

Dalam dialog tersebut, Haji Idrus datang bersama puluhan warga Pulau Rinca. Pertemuan itu turut dihadiri Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga beserta sejumlah pejabat BTNK lainnya.

Kedatangan warga awalnya bertujuan untuk mendampingi Ketua Asosiasi Pelaku Wisata (APW) Labuan Bajo, Hairudin, yang diduga melakukan aktivitas wisata ilegal di Pulau Rinca, kawasan Taman Nasional Komodo.

 

Baca juga: Bangun Jembatan Darurat, Kades Golo Lajang - Golo Riwu Minta Pemda–DPRD Manggarai Barat Turun Tangan

 

 

“Kita mau tahu, wisata ilegal yang dimaksud ini seperti apa. Tolong dijelaskan,” kata Haji Idrus dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi hal itu, Hendrikus Rani Siga menjelaskan bahwa dugaan aktivitas wisata ilegal merujuk pada kegiatan yang dilakukan saat kawasan TNK ditutup oleh BTNK serta dilakukan di luar zona yang telah ditetapkan.

“Dari zonasi yang ditentukan, zona wisata berada di Loh Liang Kampung Komodo, Pasar Selatan, Loh Buaya Rinca, serta lokasi yang baru dibuka seperti Kerora dan Long Pink Beach,” jelas Hendrikus.

Ia menegaskan, aktivitas wisata di luar zona-zona tersebut tidak diperkenankan demi menjaga keselamatan ekosistem Taman Nasional Komodo.

Namun, dialog berlangsung alot dan sempat memanas. Hairudin mempertanyakan tudingan aktivitas wisata ilegal yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan aktivitas wisata.

“Saya diteriaki, saya diancam, seperti saya ini seorang pencuri,” ungkap Hairudin.

Ia bahkan sempat melontarkan pernyataan emosional, namun situasi tersebut segera diredam oleh Haji Idrus. Menurutnya, pembahasan tersebut tidak akan membawa solusi.

“Dalam diskusi hari ini, yang kita bicarakan adalah bagaimana caranya lokasi Wua Haju bisa dijadikan zona pemanfaatan. Itu yang ingin kita diskusikan,” tegas Haji Idrus.

Haji Idrus menilai, kawasan Wua Haju saat ini telah menjadi magnet wisata karena keberadaan satwa komodo serta jejak peninggalan garapan nenek moyang masyarakat Pulau Rinca.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga menyatakan bahwa perubahan status zonasi membutuhkan proses panjang dan harus mengikuti mekanisme serta regulasi yang berlaku.

“Semua pengalihan status zonasi harus melalui tahapan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (moa)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.