SURYA.CO.ID , SURABAYA – Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memperkuat fondasi pasar modal nasional dengan agenda besar reformasi integritas pasar.
BEI menyiapkan penyesuaian aturan pencatatan yang diyakini bakal meningkatkan kualitas emiten, memperdalam likuiditas, sekaligus memperkuat kepercayaan investor jangka panjang.
BEI, dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tengah memfinalisasi penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Implementasi aturan baru ini direncanakan mulai Maret 2026.
Baca juga: BEI Siapkan Reformasi Besar Pasar Modal Mulai Maret 2026, Free Float Naik 15 Persen
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan penyesuaian regulasi ini merupakan tindak lanjut konkret dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
“Penyesuaian Peraturan I-A ini dirancang untuk memperkuat struktur pasar modal, meningkatkan kualitas tata kelola emiten, serta menciptakan ekosistem investasi yang lebih kredibel dan berkelanjutan,” kata Kautsar, dalam rilisnya Jumat (6/2/2026).
Kautsar menjelaskan, pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen akan dilakukan secara bertahap melalui penetapan target antara di setiap fase.
Proses ini akan disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan target akhir tercapai sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Sebagai bagian dari penyusunan regulasi, BEI telah menggelar forum dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi pasar modal pada Kamis (5/2).
Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
“Berbagai masukan dari asosiasi menjadi bahan penting dalam penyempurnaan konsep perubahan Peraturan I-A,” jelas Kautsar.
BEI juga menjadwalkan dengar pendapat lanjutan bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk perusahaan tercatat dan anggota bursa, Jumat (6/2/2026).
Sementara itu, periode pengumpulan masukan publik berlangsung mulai Rabu (4/2/2026) hingga 19 Februari 2026 mendatang.
Rancangan Peraturan Nomor I-A dapat diakses melalui laman resmi BEI.
Seluruh pelaku pasar diimbau untuk aktif menyampaikan tanggapan agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Dari sisi operasional, BEI telah menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi, khususnya bagi perusahaan tercatat, selama proses penyesuaian kebijakan berlangsung.
Layanan ini dapat dihubungi melalui peraturan.ppu@idx.co.id.
"Langkah-langkah lanjutan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus menegaskan komitmen BEI dalam memperkuat integritas, transparansi, dan tata kelola pasar modal Indonesia," pungkas Kautsar.