TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejumlah guru honorer di Kabupaten Sleman yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih bergaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman yaitu Rp 2,6 juta.
Dengan gaji di bawah UMK, mereka merasa belum mendapatkan kesejahteraan yang sesuai harapan.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin mengatakan sistem penggajian guru honorer dan tenaga kependidikan yang telah diangkat PPPK paruh waktu diserahkan kepada Keputusan Pemerintah Daerah.
Ia mengakui bahwa Pemkab Sleman mempunyai keterbatasan anggaran sehingga penggajian belum bisa sepenuhnya seragam sesuai dengan UMK.
"Inginnya kami kan minimal UMK. Tetapi kemampuan keuangan daerah tidak sampai ke sana," kata Wildan, Jumat (6/2/2026).
Karena keterbatasan anggaran, Pemkab Sleman membedakan besaran gaji antara guru dan tenaga kependidikan. Begitu juga latar belakang institusinya. Besaran gaji yang diterima guru di sekolah berbeda dengan guru di Dinas Pendidikan. Sebab, guru di Dinas Pendidikan sejak awal telah mendapatkan rekomendasi sehingga telah membawa anggaran. Sedangkan di sekolah mayoritas belum membawa rekomendasi karena direkrut berdasarkan kebutuhan sekolah.
Ia mencontohkan, ketika ada guru di sekolah pensiun sementara belum ada pengaduan dari Dinas Pendidikan maka Kepala Sekolah atas inisiatifnya mencari guru atau seseorang untuk tanggungjawab mengajar
"Nah akhirnya mereka dibayar dengan sumber seadanya, yang dicari dari pihak sekolah. Nah ini kan akhirnya menjadi bagian yang tidak mendapatkan rekomendasi," terang Wildan.
Hal ini yang menyebabkan besaran gaji berbeda, meskipun sama-sama berstatus PPPK paruh waktu. Dari 3.518 PPPK paruh waktu, 1.400an di antaranya adalah guru dan tenaga kependidikan. Khusus penggajian guru dan tenaga kependidikan ini, Pemkab Sleman membaginya dalam tiga klasifikasi yakni Rp 1,4 juta per bulan, kemudian Rp 1,9 juta dan terakhir Rp 2,6 juta.
Wildan mengaku sudah menampung aspirasi para guru dan tenaga kependidikan. Ke depan, sistem penggajian ini akan ada kenaikan secara berjenjang. Misalnya mereka yang menerima Rp 1,9 juta akan diupayakan agar bisa naik ke gaji UMK.
Sedangkan yang begaji Rp 1,4 juta secara bertahap dinaikkan ke Rp 1,9 juta. Jumlah yang bergaji dibawah UMK menurutnya ada sekira ratusan guru.
"Nanti (akan naik) secara berjenjang, karena faktanya mereka ada perbedaan," ujar dia.(*)