Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan sabu seberat total 118,59 kg saat hendak diseberangkan melalui Pelabuhan Bakauheni.
Narkotika senilai lebih dari Rp 118 miliar tersebut ditemukan dalam tiga kasus berbeda selama Januari 2026.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan, ratusan paket sabu-sabu itu diamankan berkat kerja keras tim gabungan di lapangan.
"Total tersangka yang ditangkap sebanyak delapan orang," kata Helfi dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026).
Delapan tersangka yang diringkus masing-masing berinisial RF, EK, DS, M, MR, RA, UA, dan N.
Baca Juga Polisi Temukan 13,645 Kg Sabu Asal Aceh di Pintu Mobil Innova, Amankan 2 Tersangka
Tiga tersangka pertama, yakni RF, EK, dan DS, ditangkap pada 8 Januari 2026.
Penyelundupan ini tergolong rapi karena menggunakan truk Isuzu Elf N 8625 FB untuk mengelabui petugas di pelabuhan.
Helfi menjelaskan, para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di bawah muatan buah-buahan agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan manual.
"Narkotika jenis sabu-sabu itu disembunyikan menggunakan karung yang ditumpuk di bawah muatan semangka," katanya.
Total sabu yang ditemukan dalam truk tersebut mencapai 70 kilogram yang dibungkus dalam 66 buah kemasan.
Dari hasil interogasi, barang haram itu diambil dari bawah pohon pisang di Kabupaten Pelalawan, Riau, atas perintah pengendali berinisial F (DPO).
Rencananya, barang tersebut hendak dikirim menuju Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus kedua, polisi menangkap tersangka M, MR, dan RA. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba asal Aceh.
Awalnya, M dan MR ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 21 Januari 2026 dengan barang bukti sabu 13,8 kilogram.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah indekos di Jakarta Utara dan menangkap RA yang berperan sebagai penerima barang.
Sementara kasus ketiga terungkap pada 22 Januari 2026.
Ada dua tersangka yang diamankan, yakni US dan N.
Pada kasus ketiga ini, kata Helfi, para tersangka memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi dari Medan dengan tujuan Jakarta.
Polisi menemukan 33 paket sabu seberat 34,7 kilogram, 4.995 butir pil ekstasi, hingga ribuan cartridge vape yang berisi kandungan narkoba.
Setelah dilakukan penelusuran ke lokasi tujuan, yaitu Pos Lion Parcel di Jakarta Barat, diketahui bahwa penerima kiriman narkoba tersebut adalah tersangka US dan N.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih dari 2.000 cartridge vape isi narkoba yang hendak dikirim ke Jakarta digagalkan aparat jajaran Polda Lampung. Helfi mengatakan, total jumlah cartridge vape isi narkoba itu sebanyak 2.860 buah.
"Cartridge liquid ini mengandung etomidate," katanya.
Helfi menjelaskan, ribuan cartridge isi narkoba itu disita dari dua pengungkapan pada 21 dan 22 Januari 2026 lalu.
Sebanyak lima orang ditangkap atas kepemilikan narkoba tersebut, yakni M, MR, RA, US dan N.
Terungkapnya upaya penyeludupan ini berawal saat anggota polisi memeriksa mobil Toyota Innova B 2383 PFG pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB yang dikemudikan oleh M dan MR.
Dari pemeriksaan di pintu samping kiri bagian depan, ditemukan 12 paket sabu yang hendak dikirim ke Jakarta Utara.
Setelah dilakukan pengembangan, pada 22 Januari 2026, anggota menggerebek rumah indekos di Jalan Swasembada, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Di sana petugas menangkap RA yang menjadi penerima narkoba. Saat rumah indekos itu digeladah, polisi menemukan sebuah tas jinjing berisikan 964 buah cartridge vape isi narkoba.
Lalu pada pengungkapan kedua, anggota polisi menemukan cartridge vape isi narkoba itu saat memeriksa truk boks B 9585 CXU dari Medan di Pelabuhan Bakauheni.
Sebelumnya, di truk boks itu ditemukan juga 2 paket berisi sabu dan pil ekstasi.
Helfi mengatakan, cartridge vape isi narkoba di truk boks itu terdiri dari 3 merek, yakni 1.700 buah merek Aaper, 100 buah merek Ferari, dan 96 buah merek GTR.
Dari pengembangan, dua orang ditangkap, yakni US dan N di pos Lion Parcel yang berada di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Helfi menambahkan, nilai ekonomis dari 2.860 buah cartridge itu sekitar Rp 11,4 miliar.
Keberhasilan jajaran Polda Lampung mengungkap kasus sabu seberat 118,59 kg patut diapresiasi.
Meski demikian, kami minta kepada Polda Lampung agar mencari bandar narkotika sampai ke akarnya.
Diketahui, Lampung Selatan merupakan pintu gerbang Sumatera menuju ke Pulau Jawa.
Untuk itu, sebaiknya aparat meningkatkan lagi koordinasi di Pelabuhan Bakauheni sehingga tidak ada penyelundupan barang haram yang bisa lolos dari pantauan.
Lampung menjadi pintu gerbang penyelundupan narkoba dari Sumatera ke Jawa dan sekitarnya.
Aparat pun mesti berupaya memperketat pengawasan demi membendung laju penyelundupan berbagai jenis narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa.
Upaya memutus peredaran narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni memerlukan kesungguhan maksimal pemerintah dan penegak hukum tingkat pusat hingga daerah.
Untuk itu, pihak kepolisian harus dapat membongkar jaringan narkoba ini hingga ke pelaku intelektualnya.
Pelabuhan Bakauheni merupakan titik rawan yang terus berulang sebagai jalur perlintasan narkotika lintas provinsi, bahkan internasional.
Polda Lampung memang sudah melakukan upaya preventif seperti patroli dan pemeriksaan barang di pelabuhan.
Namun, upaya represif atau penegakan hukum juga harus ditegakkan secara maksimal jika peristiwa pidana sudah terjadi.
Barang bukti ratusan kilogram sabu tersebut membuktikan bahwa Lampung masih menjadi jalur transit utama bagi jaringan narkoba.
Terlebih, rantai peredaran narkoba tidak hanya melibatkan aktor lokal, tapi lintas daerah bahkan jaringan internasional seperti Vietnam dan sejumlah negara lain.
Dalam perkara yang baru saja diungkap Polda Lampung, para tersangka terancam jeratan hukum yang sangat berat sesuai dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Bahkan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika ancaman hukumannya sama dengan tindak pidana yang telah selesai dilakukan.
Kami berharap Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf dapat melakukan penyidikan yang komprehensif dan transparan.
Pasalnya, perkara penyelundupan ratusan kilogram sabu merupakan kejahatan terorganisasi yang tak mungkin hanya dilakukan beberapa orang.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Hurri Agusto)