Tangani Masalah Sampah Bandung Raya, Groundbreaking TPPAS Legoknangka Ditargetkan Akhir 2026
Muhamad Syarif Abdussalam February 07, 2026 02:25 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan financial close atau pendanaan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka segera tuntas, agar proses konstruksinya dapat dimulai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, saat ini masih dalam penyelesaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).

"Insya Allah ini cepat tuntas, karena kemarin yang paling krusial adalah rekomendasi penugasan dari Kementerian ESDM ke PLN, technical agreement-nya," ujar Herman, Sabtu (7/2/2026).

Setelah semua prosesnya selesai, TPPAS Legoknangka ditargetkan dapat berfungsi secara penuh menerima sampah dari Bandung Raya plus Sumedang dan Garut pada 2029, menggantikan TPPAS Regional Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

"Target kami akhir tahun ini financial close. Akhir tahun ini groundbreaking. Kita akan kejar untuk warga Bandung," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 32.K/TL.01/MEM.L/2026 tentang penugasan pembelian tenaga listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari PLTSa Legok Nangka milik PT Jabar Environmental Solutions (JES).

Keputusan yang ditetapkan pada Rabu (21/1/2026) lalu ini menjadi sinyal kuat percepatan proyek pengolahan sampah menjadi energi, di tengah kondisi kedaruratan sampah.

Dalam pertimbangannya, Kementerian ESDM merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi, serta Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Melalui regulasi tersebut, PLN ditugaskan menyerap listrik dari fasilitas pengolah sampah yang memenuhi ketentuan, termasuk PLTSa Legok Nangka.

Landasan hukum keputusan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menempatkan pengelolaan lingkungan dan energi berkelanjutan sebagai satu kesatuan kebijakan nasional.

Terbitnya Kepmen ESDM ini sekaligus menandai berakhirnya fase perencanaan panjang PLTSa Legok Nangka dan masuk ke tahapan eksekusi teknis dan komersial.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.