TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan MAHM (9), anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maman Suherman menggugat Kapolres dan Kasat Reskrim Cilegon.
Gugatan dilayangkan Heru ke Pengadilan Negeri Serang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka pada 26 Januari 2026.
Dilansir Kompas.com, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, gugatan tersebut merupakan permohonan pra peradilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg.
Adapun nama pemohon tercatat Heru Anggara, sementara termohon adalah Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip Kompas.com dari SIPP Pengadilan Negeri Serang, Sabtu (7/2/2026).
Pengacara Heru Anggara, Sahat Butar Butar, mengatakan bahwa gugatan pra peradilan ditempuh setelah mempelajari berkas perkara kliennya pada kasus dugaan pembunuhan di rumah mewah milik Maman Suherman pada Selasa (16/12/2025).
"Setelah kami pelajari, memungkinkan untuk dilakukan gugatan pra peradilan terkait dengan proses penetapan tersangka atas nama Heru Anggara," ujar Sahat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu.
Upaya pra peradilan itu dilakukan, kata Sahat, sesuai dan diatur pada KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 khusus terkait alat bukti awal.
"Sidang lanjutan hari Senin tanggal 9 Januari 2025, agendanya jawaban dari termohon," kata Sahat.
Sahat menambahkan, alasannya memberikan pendampingan kepada Heru Anggara karena tercatat sebagai anggota Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP).
Jadi, Sahat selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP FSP KEP perlu memberikan bantuan hukum.
“Kami juga sudah koordinasi dengan tersangka di rumah sakit. Ada dugaan kuat (tidak sah penetapan tersangka) sehingga kami mengajukan permohonan pra peradilan,” kata Sahat.
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon AKP Yoga Tama mengaku, menghormati langkah yang dilakukan tersangka melalui pengacaranya karena itu hak setiap warga negara.
"Itu hak dari tersangka. Sah-sah saja tidak ada masalah. Tapi ingat praperadilan itu menguji sah atau tidaknya formil prosedural perkara, bukan materiil (pokok perkara)," kata Yoga.
Sumber: Kompas.com