TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Seorang warga Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, bernama Suhaeni, mengaku menjadi korban penipuan oleh diduga travel haji dan umrah Ahmad Tour.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp142 juta. Hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan oleh pemilik travel yang disebut bernama H. Ahmad.
Anak korban, Dewi Ambarwati, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 1 Maret 2025, ketika H. Ahmad mendatangi rumah keluarganya dan menawarkan program haji plus kepada ibunya.
Tawaran tersebut disetujui, dan pembayaran dilakukan secara bertahap.
"Pada 3 Maret 2025, ibu saya memberikan uang muka sebesar Rp20 juta. Kemudian pada 17 Maret 2025 mentransfer lagi Rp35 juta, disusul pelunasan pada 11 April 2025 sebesar Rp25 juta, serta pembayaran dam pada April 2025 sebesar Rp2 juta. Total keseluruhan uang yang disetor mencapai Rp142 juta,” ujar Dewi kepada TribunBanten.com, Sabtu, (7/2/2026).
Baca juga: PMI Non Prosedural Asal Carenang, Sempat Diisolasi di Arab Saudi Akhirnya Bisa Pulang
Dewi menuturkan, ibunya bersama sejumlah calon jemaah lainnya sempat mengikuti proses sidik jari di Kuningan, Jakarta.
Namun, proses tersebut gagal dilakukan karena usia para jemaah, termasuk ibunya, telah melebihi 60 tahun.
Dari hasil penelusuran keluarga, diketahui bahwa H. Ahmad diduga menggunakan visa amil atau visa kerja, bukan visa haji resmi.
Hal tersebut baru diungkapkan menjelang keberangkatan.
"Sejak awal tidak pernah dijelaskan visa apa yang digunakan. Kami mengira visa haji. Padahal, untuk mendapatkan visa haji itu harus melalui pemerintah dan prosesnya sangat ketat," kata Dewi.
Awalnya, kata Dewi, terdapat 15 calon jemaah yang dijadwalkan berangkat. Namun, karena empat orang berusia di atas 60 tahun termasuk Suhaeni, maka hanya 11 orang yang diberangkatkan menggunakan visa kerja.
Menurut Dewi, saat menjelang keberangkatan, H. Ahmad secara terbuka menginstruksikan para jemaah untuk memberikan keterangan palsu kepada petugas imigrasi.
"Beliau mengatakan, kalau ditanya petugas bilang mau jalan-jalan, dan bagi yang masih muda bilang mau bekerja, jangan bilang mau haji," ungkapnya.
Baca juga: Update Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini, Sabtu 7 Februari 2026 Naik Rp 64 Ribu : Cek Daftarnya
Setelah mengetahui ibunya tidak dapat diberangkatkan, Dewi langsung meminta pengembalian dana.
Namun, H. Ahmad berdalih bahwa uang tersebut baru bisa dikembalikan setelah jemaah lain selesai melaksanakan ibadah haji, dengan estimasi waktu 20 hari kerja.
Hingga kini, janji tersebut tidak terealisasi.
Komunikasi terakhir dengan H. Ahmad terjadi pada Agustus 2025.
Dewi mengaku berkali-kali menghubungi melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons.
Pada 1 Agustus 2025, H. Ahmad sempat membalas singkat dan menyatakan akan mengembalikan uang setelah menjual aset miliknya.
Merasa dirugikan, Dewi melaporkan kasus ini ke Polsek Cikande pada September 2025.
Namun, pihak kepolisian menyampaikan bahwa sudah terdapat sekitar 15 laporan polisi terhadap H. Ahmad.
"Saya diminta menunggu. Katanya, kalau nanti orangnya sudah ditangkap dan divonis sekitar empat tahun, baru boleh membuat laporan tambahan agar masa tahanannya bisa bertambah," jelas Dewi.
Dewi menegaskan bahwa korban dugaan penipuan Ahmad Tour tidak hanya ibunya.
Berdasarkan data yang ia himpun, terdapat sekitar 60 jemaah umrah yang telah membayar penuh namun belum diberangkatkan, serta empat jemaah haji yang gagal berangkat dan uangnya belum dikembalikan.
"Kami berharap H. Ahmad bertanggung jawab, mengembalikan hak para jemaah. Uang itu hasil tabungan mereka sedikit demi sedikit. Jika masih hidup dan memiliki itikad baik, segeralah menyerahkan diri kepada kepolisian," pungkasnya.