TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 2 polisi di Jambi, tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun ajukan banding atas putusan pemecatan.
Diketahui, Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI) di Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Jumat (6/2/2026).
Keduanya diputuskan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas aksi asusila yang keduanya lakukan.
Tak terima dipecat dari polisi, Bripda Samson dan Bripda Nabil mengajukan banding.
“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.
Atas putusan pemecatan ini, Bripda Samson dan Bripda Nabil mengajukan banding.
Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.
Artinya sidnag banding 2 polisi yang dipecat ini akan digelar sekitar bulan April 2026.
Sementara proses penyidikan pidana masih terus berjalan dan saat ini 2 polisi ini berstatus tersangka bersama 2 warga sipil yakni Indra dan Cristian.
Baca juga: Cara Cek Apakah JKN KIS BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Baca juga: Daftar Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Periode 2025-2030
Terbukti Pelanggaran Berat
Samson dan Nabil resmi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari (PTDH) kepolisian.
Dalam sidang, Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Samson dan Nabil dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi.
Mereka berdua melakukan pemerkosaan beramai-ramai bersama dua warga Kota Jambi bernama Indra dan Cristian yang juga tersangka.
Pemerkosaan itu dilakukan di dua tempat berbeda.
Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bripda Samson dan Bripda Nabil telah melakukan tindakan tercela yang masuk kategori pelanggaran berat.
Dalam sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam, KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dijaga Ketat Propam Polda Jambi
Pantauan Reporter Tribunjambi.com, setelah keluar dari ruang sidang etik, dua pecatan polisi tersebut dijaga ketat oleh Propam Polda Jambi.
Samson dan Nabil mengenakan seragam kepolisian saat sidang.
Mereka menundukkan kepala, kedua tangan diborgol.
Dua polisi tersangka pemerkosaan beramai-ramai itu berjalan cepat, digiring Propam Polda Jambi berbaret biru. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Jadwal Bus Pekanbaru-Jambi 8 Februari 2026, Harga Termurah Rp99 Ribu
Baca juga: Jadwal Bus Solo-Jambi 8 Februari 2026, Harga Termurah Rp680 Ribu
Baca juga: Daftar Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Periode 2025-2030