TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN -Gubernur Kaltara Zainal Paliwang mengharapkan pentingnya kesadaran para petambak di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengambil sertifikat tanah tambak yang telah diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Gubernur Kaltara mengaku bingung, karena masih banyak sertifikat tanah tambak yang sudah selesai diterbitkan, justru tidak diambil oleh pemiliknya. Padahal pemerintah daerah telah membantu masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah Tambak.
“Kami informasikan juga bahwa pemerintah sudah mengsertifikatkan Tambak-Tambak ini. Banyak yang sudah kita sertifikatkan, tapi mereka tidak datang mengambil. Ini yang saya bingung,” ungkapnya saat berikan arahan kepada petambak, Sabtu (7/2/2026).
Zainal Paliwang menegaskan, pemerintah daerah telah berupaya maksimal membantu masyarakat dengan memberikan kepastian hukum atas lahan tambak melalui PTSL. Namun, upaya tersebut seharusnya diimbangi dengan kesadaran pemilik tambak untuk membayar pajak. Jika telah dikantongi PTSL, masyarakat juga diharapkan menunaikan kewajiban membayar pajak.
Baca juga: Petambak di Bulungan Khawatir Lahan Miliknya Diambil Pemerintah, Menhut: Itu Hoaks dan Fitnah
Ia menyayangkan masih adanya anggapan bahwa membayar pajak merupakan beban, padahal hasil tambak yang dikelola masyarakat nilainya tidak sedikit.
“Padahal hasil pertahun dari Tambak ini sudah puluhan juta, bahkan ratusan juta rupiah. Masa hanya membayar pajak saja khawatir?” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Kaltara menekankan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tidak akan digunakan untuk kepentingan daerah lain, melainkan kembali untuk membangun wilayah setempat, khususnya Kabupaten Bulungan.
“Pajak yang Bapak Ibu bayarkan itu bukan untuk membangun wilayah lain. Itu untuk membangun Bulungan, untuk daerah kita sendiri,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kaltara ini mengimbau para petambak yang sertifikat tambaknya sudah selesai agar segera datang mengambil sertifikat tersebut. Menurutnya, biaya pajak yang dibayarkan setiap tahun nilainya tidak seberapa jika dibandingkan dengan manfaat dan hasil usaha tambak yang diperoleh.
Baca juga: Menteri Kehutanan Tanam Pohon Mangrove di Desa Liagu Bulungan: Penyangga Erosi dan Cuaca Ekstrem
“Jadi tolong, yang sertifikatnya sudah jadi, segera diambil. Tidak seberapa untuk membayar setiap tahun BPP. Dari hasil tambak itu sisihkan sedikit saja untuk membayar kewajiban kepada pemerintah,” katanya.
Zainal berharap, dengan kepemilikan sertifikat yang jelas serta kepatuhan membayar pajak, pengelolaan tambak di Kalimantan Utara dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat jangka panjang, baik bagi masyarakat maupun pembangunan daerah.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama agar sektor perikanan tambak di Kaltara terus berkembang tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan tanggung jawab sosial.
Menjawab pernyataan yang disampaikan Gubernur Kaltara, sejumlah pemilik lahan tambak yang hadir mengakui dan membenarkan harus ada kewajiban membayar untuk yang telah diterbitkan.
Seperti diakui Herman, ia sendiri sebenarnya bukannya tidak ingin mengambil. Namun sudah beberapa kali bolak balik Badan Pertanahan setempat. "Tapi nanti kita coba lagi. Mudahan dengan datangnya Pak Menhut dan arahan Pak Gubernur, semoga sudah keluar sertifikat kami juga," paparnya.
Sementara itu Menhut RI Raja Juli Antoni menyampaikan dan memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya kelompok masyarakat (Pokmas) dan para petambak, bahwa lahan yang telah diajukan melalui program PTSL serta tidak akan diambil alih oleh pemerintah.
Ia mengungkapkan pengalamannya saat menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN, di mana ia menggagas program sertifikasi massal kepada masyarakat.
“Saya ini mantan Wamen ATR/BPN. Dulu saya punya program namanya PTSL atau sertifikasi massal. Itu memang dibuat untuk memudahkan masyarakat memiliki sertifikat tanah,” ungkapnya.
Ia memastikan akan berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN setempat serta pihak terkait untuk mengidentifikasi tambak-tambak yang belum bersertifikat, yang masih dalam proses, maupun yang sertifikatnya sudah terbit tetapi belum diambil.
“Nanti kita identifikasi lagi. Mana tambak yang belum disertifikasi, mana yang sudah mengajukan tapi belum terbit, atau sudah terbit tapi belum diambil. Semua akan kita petakan,” jelas Raja Juli Antoni.
Terkait kewajiban pajak, Menhut menegaskan bahwa dalam skema PTSL terdapat mekanisme kemudahan, termasuk kemungkinan mencicil pajak terutang.
“Dalam PTSL itu salah satunya pajak terhutang juga bisa dicicil. Jadi ini betul-betul dimudahkan,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah