BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif saat Berobat? Jangan Panik, Ini Cara Reaktivasi untuk Pasien Kronis
Putra Dewangga Candra Seta February 07, 2026 07:32 PM

 

SURYA.co.id – Penonaktifan mendadak BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) belakangan ramai dikeluhkan warga di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Depok dan Bekasi.

Persoalan ini menjadi krisis serius ketika dialami pasien penyakit kronis yang pengobatannya tidak bisa ditunda, seperti gagal ginjal.

Salah satunya dialami Lala (bukan nama sebenarnya), warga Bekasi berusia 34 tahun, yang gagal menjalani jadwal rutin cuci darah setelah mendapati BPJS PBI miliknya mendadak nonaktif.

Kondisinya kian genting karena jadwal hemodialisa sudah terjadwal dan tidak bisa ditunda.

“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya sudah enggak tahu lagi,” kata Lala, Rabu (4/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Kasus serupa juga menimpa anak balita di Depok yang gagal menjalani terapi tumbuh kembang, hingga keluarga prasejahtera lain yang tiba-tiba kehilangan jaminan kesehatan.

Situasi ini menegaskan satu hal penting: masalahnya nyata, tetapi solusinya juga tersedia jika tahu jalurnya.

Mengapa BPJS PBI Bisa Nonaktif Tiba-tiba?

BPJS KESEHATAN - BPJS Kesehatan Gresik melayani masyarakat secara berjenjang di FKTP, Jumat (23/1/2026). Peserta JKN diminta memahami tahapan mendapat rujukan di faskes.
BPJS KESEHATAN - BPJS Kesehatan Gresik melayani masyarakat secara berjenjang di FKTP, Jumat (23/1/2026). Peserta JKN diminta memahami tahapan mendapat rujukan di faskes. (istimewa)

Penonaktifan BPJS PBI umumnya terjadi akibat pembaruan dan sinkronisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam sistem ini, penerima bantuan diklasifikasikan berdasarkan desil ekonomi.

Lala, yang telah menjadi penerima BPJS PBI selama tiga tahun untuk pengobatan gagal ginjal di RS Mitra Keluarga Jatiasih, tercatat masuk desil VI, yang berarti dianggap kelompok menengah ke atas.

“Penerima PBI seharusnya desil I sampai IV. Saya dimasukkan ke desil VI, padahal kondisi ekonomi saya tidak berubah. Rumah bocor di atas, banjir di bawah,” ujar Lala.

Ia mengaku tidak memiliki penghasilan tetap maupun kendaraan pribadi. Kondisi tersebut membuatnya tidak mungkin menanggung biaya cuci darah secara mandiri.

Baca juga: Tak Bisa Berobat Karena BPJS PBI Dinonaktifkan? 3 Kriteria Peserta Bisa Aktivasi Ulang, Ini Caranya

Cara Cek Status BPJS Mandiri Lewat Aplikasi dan WhatsApp

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri melalui beberapa kanal resmi:

1. Aplikasi Mobile JKN

  • Login menggunakan NIK
  • Pilih menu “Peserta”
  • Periksa status kepesertaan (aktif atau nonaktif)

2. WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN)

  • Nomor: 0811-8750-400
  • Ketik: Cek Status
  • Ikuti instruksi otomatis

3. Call Center BPJS Kesehatan

Nomor 165 (24 jam)

Cara ini juga yang membuat Nunung (50), nenek dari anak berinisial B (3) di Pancoran Mas, Depok, mengetahui BPJS PBI cucunya dinonaktifkan.

“Biasanya bisa pas daftar online, tapi ini enggak bisa terus dari dua hari lalu. Pas coba buka ke aplikasi JKN ternyata tiba-tiba tidak aktif atau tidak terdaftar tulisannya,” jelasnya.

Cara Mengaktifkan BPJS PBI Saat Pasien Sudah di Rumah Sakit

Bagi pasien kronis atau kondisi darurat medis, BPJS Kesehatan menyediakan mekanisme reaktivasi cepat melalui rumah sakit.

Nunung menuturkan, cucunya mulai menjalani terapi bicara sejak tiga bulan terakhir karena keterlambatan perkembangan bicara.

“Memang bukan sakit, tapi ini ada terapi biar cucu bisa lancar belajar ngomong karena sudah mau tiga tahun bulan April nanti. Baru bisa bilang ‘mama’,” tutur Nunung di Kantor BPJS Kesehatan Depok, Rabu.
Jika pasien sudah berada di rumah sakit:

  • Datangi Petugas BPJS SATU di rumah sakit
  • Sampaikan kondisi darurat atau kronis
  • Petugas akan membantu proses reaktivasi sementara sambil koordinasi dengan Dinas Sosial
  • Rumah sakit tetap dapat memberikan layanan medis terlebih dahulu

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses reaktivasi berjalan cepat, siapkan dokumen berikut:

  • KTP dan KK
  • Surat keterangan medis dari rumah sakit
  • Bukti status nonaktif dari Mobile JKN
  • Surat keterangan tidak mampu (jika diminta)
  • Rekomendasi dari kelurahan atau Dinas Sosial

Langkah ini juga ditempuh Natasya (31), warga Depok, yang mendapati BPJS PBI keluarganya nonaktif meski terdaftar sejak 2023.

“Sudah ke kelurahan buat perbaharui data DTESN karena saya (tertulis) termasuk desil 6-10 yang di mana disebut tidak layak mendapatkan bantuan,” ujar Natasya.

Simulasi Biaya Gagal Ginjal Tanpa BPJS

Tanpa BPJS Kesehatan, biaya pengobatan gagal ginjal sangat memberatkan:

  • Biaya hemodialisa: Rp 1–1,5 juta per sesi
  • Frekuensi: 2 kali per minggu
  • Total biaya per bulan: Rp 8–12 juta

Kondisi inilah yang membuat banyak warga terpaksa menunda pengobatan atau menggunakan cara darurat.

“Saya lebih baik tidak punya jaminan kesehatan dan mudah-mudahan tidak ada penyakit serius,” ungkap Natasya.

Ia mengandalkan penghasilan suami sebagai kurir makanan online, sementara kebutuhan anak menjadi prioritas utama.

“Padahal suami saya cuma kurir ojek online,” tambah dia.

Akibatnya, anaknya yang mengalami diare beberapa hari terakhir terpaksa diobati dengan obat generik atau “obat warung”.

Cara Mencegah BPJS PBI Nonaktif Kembali

Agar kejadian serupa tidak terulang:

  • Rutin perbarui data di kelurahan
  • Pastikan data Dukcapil dan DTESEN padan
  • Simpan bukti kondisi ekonomi keluarga
  • Cek status BPJS secara berkala via Mobile JKN

Hak Atas Kesehatan Dijamin Undang-Undang

Hak warga atas jaminan kesehatan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Negara berkewajiban memastikan kelompok rentan tetap mendapat layanan kesehatan yang layak.

Jika BPJS PBI dinonaktifkan akibat kesalahan data, peserta berhak mengajukan koreksi dan reaktivasi.

Kontak Darurat:

  • Care Center BPJS Kesehatan: 165
  • WhatsApp CHIKA: 0811-8750-400
  • Dinas Sosial setempat
  • Petugas BPJS SATU di rumah sakit.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.