TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan bersama instansi terkait, kini tengah memburu pembunuh gajah Sumatera.
Diketahui, gajah malang itu ditemukan sudah menjadi bangkai di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Satwa bongsor langka dan dilindungi tersebut, menjadi korban perburuan liar.
Di mana gajah dibunuh dengan cara ditembak dengan senjata api di bagian kepala.
Berdasarkan informasi, pembunuhan terhadap gajah Sumatera, bisa dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Baca juga: Kapolda Riau: Kasus Pembunuhan Gajah Pelalawan Ditangani Lewat Scientific Crime Investigation
Hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp 5 miliar.
Saat ini, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengintensifkan penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera tersebut.
Sudah ada lima orang saksi yang diperiksa.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyampaikan, satu tim khusus dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah diturunkan untuk bergabung dengan Polres Pelalawan.
“Kami sudah memeriksa lima saksi. Tim masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti dan mempersempit ruang gerak pelaku,” ujar Ade.
Ade menegaskan, perburuan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius.
Polda Riau berkomitmen menindak tegas pelaku tanpa kompromi.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan satwa liar untuk bersembunyi. Kasus ini akan kami ungkap sampai tuntas,” katanya.
Sementara itu, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau menemukan sejumlah barang bukti krusial dalam olah TKP.
Kabid Labfor Forensik Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan menyebutkan, olah TKP dilakukan bersama Polres Pelalawan dan BBKSDA Riau pada Selasa, 3 Februari 2026.
“Ditemukan dua potongan logam yang diduga kuat sebagai proyektil atau anak peluru senjata api,” ungkapnya.
Potongan logam pertama berdiameter 12,30 milimeter dengan panjang 16,30 milimeter. Sementara serpihan lainnya memiliki panjang sekitar 6,94 milimeter.
Hasil uji awal menunjukkan kedua benda tersebut positif mengandung unsur timbal, tembaga atau kuningan, serta residu nitrat mesiu.
“Jenis senjata api yang digunakan masih kami dalami melalui pemeriksaan laboratorium lanjutan,” jelas Ungkap.
Temuan itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis BBKSDA Riau. Dokter hewan BBKSDA Riau drh Rini Deswita memastikan, kematian gajah disebabkan luka tembak langsung.
“Proyektil peluru masih bersarang di dalam tengkorak. Tembakan diarahkan tepat ke bagian dahi dan bersifat fatal,” jelas Rini.
Selain luka tembak, petugas juga menemukan bekas potongan menggunakan senjata tajam pada bagian kepala gajah.
Bagian depan kepala, termasuk mata, hidung, dan gading, dipotong secara sengaja.
“Jadi bukan kepalanya yang hilang, tetapi dipotong setengah bagian. Dugaan kuat, pelaku ingin mengambil gading,” tambahnya.
Gajah tersebut memiliki panjang badan sekitar 286 sentimeter dan diperkirakan berusia lebih dari 40 tahun.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, bangkai gajah dikuburkan di lokasi penemuan.
Gajah malang itu diketahui berasal dari kantong gajah Tesso Tenggara dan diperkirakan telah mati lebih dari 10 hari sebelum ditemukan.
Saksi pertama yang menemukan bangkai gajah, Winarno, mengaku mencium bau busuk dari arah hutan pada Senin (2/2/2026) malam.
Setelah ditelusuri, ia menemukan bangkai gajah dan segera melaporkannya kepada pihak keamanan.
Keesokan harinya, Selasa (3/2/2026), personel Polres Pelalawan dan Polsek Ukui turun ke lokasi.
Selanjutnya, pada Rabu (4/2/2026), tim gabungan dari Satreskrim Polres Pelalawan, Polsek Ukui, Ditreskrimsus Polda Riau, Bidlabfor Polda Riau, serta BBKSDA Riau melakukan nekropsi di TKP.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerhati lingkungan.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)