TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Pembunuhan seekor gajah sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, bukan hanya menyisakan bangkai satwa dilindungi, tetapi juga kemarahan publik yang meluas.
Gelombang kecaman itulah yang kini coba dijawab Polda Riau.
Dimana, Korps Bhayangkara Riau berkomitmen untuk membongkar kasus ini secara ilmiah, terbuka, dan sampai ke akar-akarnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan, kejahatan terhadap gajah bukan perkara biasa.
Menurutnya, peristiwa ini menyentuh langsung rasa keadilan masyarakat dan menyangkut martabat negara dalam melindungi lingkungan hidup.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini kejahatan luar biasa terhadap satwa dilindungi dan ekosistem,” ujar Irjen Herry saat berada di lokasi penemuan bangkai gajah, Sabtu (7/2/2026).
Ia mengakui, sejak kasus ini mencuat, dirinya menerima banyak kritik, kemarahan, hingga kecaman dari masyarakat lintas daerah.
Namun, hal itu justru dipandang sebagai alarm keras bahwa publik menuntut negara hadir secara nyata.
“Saya memahami kemarahan publik. Dan Polda Riau berdiri sejalan dengan suara itu. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Alih-alih bergerak secara konvensional, Polda Riau memilih pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) dalam mengusut kasus ini.
Baca juga: Luasnya Hampir 8 Hektar, Paling Banyak Lahan Terbakar di Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru
Baca juga: Belasan Unit Halte Bus TMP di Pekanbaru Diperbaiki, Total Ada 226 Halte
Seluruh proses penyelidikan dipastikan berbasis bukti ilmiah agar tidak menyisakan celah hukum.
Sejak laporan awal diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan Polda Riau, Polres Pelalawan, BBKSDA Riau, dan Satuan Brimob langsung melakukan olah TKP secara menyeluruh. Hasil awal mengungkap indikasi kuat kejahatan terorganisir.
Bangkai gajah ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Bagian kepala terputus, kedua gading hilang, serta ditemukan dua potongan logam proyektil peluru.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa gajah tersebut ditembak sebelum dibunuh dan dimutilasi.
“Sampel biologis, tanah, darah, hingga barang bukti lain telah diamankan untuk pemeriksaan forensik. Semua harus berbicara dengan data, bukan asumsi,” kata Kapolda.
Irjen Herry menegaskan, penyidik akan menjerat pelaku dengan ancaman pidana maksimal, termasuk menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan hukum lain yang relevan.
Ia juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Informasi sekecil apa pun, menurutnya, dapat menjadi kunci untuk membongkar pelaku, termasuk jika kejahatan ini melibatkan jaringan perburuan satwa.
“Kejahatan ini tidak boleh berhenti sebagai kemarahan sesaat. Pelaku harus ditemukan dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegasnya.
Dalam peninjauan lokasi tersebut, Kapolda Riau didampingi pejabat utama Polda Riau, Kapolres Pelalawan, serta perwakilan BBKSDA Riau.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)