TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diwarnai drama pengejaran satu tersangka, yakni John Field selaku bos PT Blueray (PT BR)
John Field kini sudah menyerahkan diri ke KPK seusai kabur saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026).
John Field terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di Bea Cukai bersama dua orang lainnya.
Kasus dugaan suap tersebut, turut menyeret tiga oknum pegawai Bea dan Cukai. Mereka terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jakarta dan Lampung tiga hari lalu.
Dalam hal ini, John Field dkk telah ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai pemberi suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran John Field di Gedung Merah Putih KPK.
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/2/2026).
Saat ini, penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap bos perusahaan impor Blueray.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap JF dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai,” imbuhnya.
PT Blueray Cargo adalah salah satu market leader perusahaan jasa impor di Indonesia yang telah beroperasi selama puluhan tahun.
Perusahaan ini melayani pengiriman barang dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Hong Kong, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Jepang, Jerman, Inggris (UK), hingga Taiwan ke Indonesia, baik melalui jalur udara maupun laut.
Baca juga: Sempat Kabur saat Hendak Ditangkap KPK, Bos Blueray John Field Akhirnya Menyerahkan Diri
John Field (JF) merupakan Pemilik sekaligus bos PT Blueray Cargo, perusahaan jasa impor.
Kini, ia berstatus hukum sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang ilegal/berkualitas rendah (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
John Field diduga menyuap oknum Bea Cukai agar jalur pemeriksaan barang diubah dari jalur merah (pemeriksaan fisik) menjadi jalur hijau (tanpa pemeriksaan). Hal ini memungkinkan barang ilegal masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan.
Adapun nilai suap diduga mencapai Rp7 miliar per bulan kepada oknum Bea Cukai.
Sementara itu, KPK menyita uang dan aset senilai Rp40,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kini, ia mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, menyusul tersangka lain yang lebih dulu ditahan sejak 5 Februari 2026.
Kabur saat OTT KPK
John Field sempat melarikan diri sesaat sebelum tim KPK tiba di lokasi penangkapan pada Kamis kemarin.
“Pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu Saudara JF melarikan diri,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
KPK pun langsung menerbitkan surat penangkapan dan mengajukan pencegahan ke luar negeri.
KPK sempat meminta John Field untuk kooperatif sebelum akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga kini, kasus sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
KPK diketahui menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026), di wilayah Jakarta dan Lampung.
Dalam tindak lanjut kasus tersebut, turut menjerat John Field ini.
Kasus tersebut, bermula dari dugaan permufakatan jahat yang terjalin sejak Oktober 2025, antara pihak PT Blueray dan sejumlah pejabat tinggi di DJBC.
John Field bersama dua stafnya, Andri dan Dedy Kurniawan, diduga menyuap pejabat bea cukai untuk memuluskan masuknya barang impor ilegal.
Modusnya, yakni mengondisikan parameter sistem kepabeanan agar barang-barang PT Blueray masuk jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep Guntur.
Sebagai imbalannya, para pejabat DJBC menerima setoran rutin bulanan.
Baca juga: KPK Sita Uang Tunai hingga Dokumen Impor dalam Penggeledahan di Bea Cukai dan Kantor Blueray
KPK menduga, "jatah preman" bulanan yang diterima para oknum pejabat itu, mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp7 miliar per bulan.
Dalam operasi senyap sebelumnya, KPK telah menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar.
Bukti tersebut, meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing (USD, SGD, JPY), logam mulia seberat total 5,3 kilogram, dan jam tangan mewah.
Barang bukti ditemukan di kediaman tersangka hingga sebuah apartemen safe house di Jakarta Utara yang khusus disewa untuk menimbun hasil suap.
KPK pun menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap:
1. Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
3. Orlando Hamonangan (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.
Tiga tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap:
1. John Field (JF), selaku Pemilik PT BR (Blueray).
2. Andri (AND), selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
3. Dedy Kurniawan (DK), selaku Manager Operasional PT BR.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Galuh Widya Wardani, Ilham Rian Pratama, Tribun-Medan.com)