TRIBUN-MEDAN.com - Sehari dilimpahkan ke jaksa, warga negara asing (WNA) asal China kasus pencuri emas 774 kg jadi tahanan rumah.
WNA China ini bernama Liu Xiaodong. Ia menjadi tersangka dalam kasus pencurian emas seberat 774 kg yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,02 triliun.
Liu Xiaodong sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim melimpahkan berkas dan tersangka atau tahap dua ke kejaksaan.
Sehari setelah itu, Liu Xiaodong oleh Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkannya jadi tahanan rumah.
Terima titipan
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang, Gerry Tri Aryadi membenarkan bahwa WNA China kasus pencurian emas resmi jadi tahanan rumah.
"Iya benar. Jadi ini bentuknya tahanan, kami terima titipan. Garis besarnya itu dulu. Dia datang tanggal 3 Februari, kondisinya baru keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara kena DBD," ujar Gerry Tri Aryadi melalui sambungan telepon, Jumat (6/2/2026).
Ia mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak Lapas lantas melakukan observasi dan mendapati kondisi kesehatan tersangka melemah sehingga dikembalikan lagi ke pihak yang menahan yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita kembalikan lagi ke pihak yang menahan, ternyata sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi pengacaranya melakukan permohonan (untuk dilakukan penangguhan penahanan) ke pengadilan agar menjadi tahanan rumah," kata Gerry.
Saat ditanyakan siapa yang menjamin atau berapa uang jaminan penangguhan penahanan tersebut, Gerry meminta media untuk menanyakan langsung kepada pihak pengadilan yang telah memiliki kewenangan untuk penahanan tersangka.
Duduk perkara
Liu Xiaodong mendapat ancaman hukuman lebih dari 20 tahun penjara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian listrik dan bahan peledak seperti yang diatur dalam KUHP baru, pasal 447 terkait pencurian dengan pemberatan, di mana ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Dia melanggar pasal 306 KUHP yang sebelumnya masuk dalam UU Darurat. Ancaman hukuman yang menanti tersangka bias dikenakan penjara hingga 15 tahun.
Bareskrim Polri kemudian melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka berikut barang buktinya ke pihak Kejaksaan Negeri Ketapang pada Rabu, 3 Februari 2026 terkait tindak pidana kejahatan aktivitas tambang emas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. SRM.
Pada saat tiba di Bandara Ketapang, kondisi Liu Xiaodong dalam keadaan segar bugar.
Tersangka tiba di Ketapang mendapat pengawalan ketat dari Bareskrim Polri dan didampingi tim kuasa hukum tersangka.
Tendang jurnalis
Sebelumnya, Liu Xiaodong sempat melakukan tendangan ke seorang jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan kedatangan tersangka di Bandara Ketapang.
Kenapa seorang WNA China bisa mendapatkan privilege atau hak istimewa sehingga bisa mendapatkan tahanan rumah?
Menurut Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, alasan sakit untuk memperoleh penangguhan penahanan dinilai mengada-ada, karena penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum.
Sementara itu jika status tersangka mendapat pembantaran penahanan karena alasan sakit, maka syarat utamanya adalah adanya kondisi kesehatan tahanan yang sakit parah atau mendadak hingga memerlukan perawatan inap di luar lapas berdasarkan surat keterangan dokter.
"Pengalihan tahanan negara jadi tahanan rumah itu namanya penangguhan penahanan yang merupakan (hak prerogatif) subjektif dari aparat penegak hukum," katanya,
Kewenangan jaksa
Namun menurut Abdul Fickar, pelimpahan berkas dan tersangka dari jaksa ke pengadilan tidak mungkin dilakukan dalam tempo satu hari.
Di mana kewenangan untuk melakukan penangguhan penahanan sebenarnya berada di bawah Kejaksaan Negeri Ketapang.
"Menurut saya sih satu hari mustahil (jaksa) bikin dakwaan. Jadi sangat mungkin ketika sudah diajukan ke pengadilan, itu sudah jadi tahanan rumah oleh jaksa. Jadi sangat mungkin begitu. Jadi pengadilan tidak lanjut melakukan penahanan, karena sudah ditangguhkan oleh jaksa," katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Kalbar Rasmidi mengatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih terhadap siapapun, termasuk kepada WNA sekalipun.
Hukum tidak boleh berlaku surut dan harus ditegakkan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah perbuatan sewenang-wenang.
“Jadi kita tidak boleh tebang pilih, WNA pun kalau melanggar hukum apalagi undang-undang darurat. Kalau dia layak dan benar-benar bersalah harusnya dihukum setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak ada toleransi dan ada pertimbangan ini dan itu,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.
(*/ Tribun-medan.com)