TRIBUNSUMSEL.COM - Ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan MAHM (9), anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maman Suherman, Heru Anggara menggugat Kapolres dan Kasat Reskrim Cilegon.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, gugatan tersebut merupakan permohonan pra peradilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg.
Pemohon tercatat bernama Heru Anggara, sementara termohon adalah Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.
Gugatan dilayangkan Heru ke Pengadilan Negeri Serang itu terkait dengah sah atau tidaknya penetapan tersangka pada 26 Januari 2026.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip Kompas.com dari SIPP Pengadilan Negeri Serang, Sabtu (7/2/2026).
Pengacara Heru Anggara, Sahat Butar Butar, mengatakan bahwa gugatan pra peradilan ditempuh setelah mempelajari berkas perkara kliennya pada kasus dugaan pembunuhan di rumah mewah milik Maman Suherman pada Selasa (16/12/2025).
"Setelah kami pelajari, memungkinkan untuk dilakukan gugatan pra peradilan terkait dengan proses penetapan tersangka atas nama Heru Anggara," ujar Sahat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu.
Baca juga: Tangis Istri Haji Maman Pecah saat Rekonstruksi Pembunuhan Putra Bungsunya di Cilegon
Upaya pra peradilan itu dilakukan, kata Sahat, sesuai dan diatur pada KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 khusus terkait alat bukti awal.
"Sidang lanjutan hari Senin tanggal 9 Januari 2026, agendanya jawaban dari termohon," kata Sahat.
Sahat menambahkan, alasannya memberikan pendampingan kepada Heru Anggara karena tercatat sebagai anggota Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP).
Jadi, Sahat selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP FSP KEP perlu memberikan bantuan hukum.
“Kami juga sudah koordinasi dengan tersangka di rumah sakit. Ada dugaan kuat (tidak sah penetapan tersangka) sehingga kami mengajukan permohonan pra peradilan,” kata Sahat.
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon AKP Yoga Tama mengaku, menghormati langkah yang dilakukan tersangka melalui pengacaranya karena itu hak setiap warga negara.
"Itu hak dari tersangka. Sah-sah saja tidak ada masalah. Tapi ingat praperadilan itu menguji sah atau tidaknya formil prosedural perkara, bukan materiil (pokok perkara)," kata Yoga.
Pembunuhan terhadap MAHM, seorang anak yang merupakan putra dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena motif ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Polres Cilegon, Senin (5/1/2025).
Pelaku mengaku mengalami kerugian setelah mencoba peruntungan dengan bermain saham kripto.
"Ini diketahui oleh penyidik bahwa yang bersangkutan sebelumnya sempat bermain saham kripto dengan modal awal Rp400 juta,” katanya.
“Uang tersebut diperoleh dari tabungan bersama yang bersangkutan dengan istrinya. Dari Rp400 juta ini berkembang hingga mendapatkan keuntungan senilai kurang lebih Rp4 miliar,” kata Dian, dikutip Kompas TV.
Baca juga: Rincian Utang Heru Anggara Pembunuh Anak Haji Maman Capai Rp820 Juta, Dulu Untung Rp4 M Main Kripto
Meski telah memperoleh keuntungan hingga Rp4 miliar, pelaku merasa belum puas dan melanjutkan.
Namun, saat itu tersangka mengalami kerugian.
“Setelah kalah,yang bersangkutan melakukan peminjaman di Bank Mandiri senilai Rp700 juta, di koperasi tempat yang bersangkutan bekerja senilai Rp70 juta, dan meminjam dari pinjol Rp50 juta,” tuturnya.
“Tujuannya untuk main kripto lagi. Tapi hasil yang diperoleh, yang bersangkutan kalah kembali," ucapnya.
HA (31) pelaku pembunuhan anak Haji Maman dihadirkan dalam konferensi pers.
Dalam konferensi pers tersebut, ia juga menjelaskan bahwa tersangka merupakan pegawai operator produksi di PT CA.
“Kemudian sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan adalah warga Kertapati, Kota Palembang, Sumsel,” ucapnya.
Polisi juga menemukan hasil rekam medis tersangka yang menderita kanker nasofaring stadium tiga dan rutin menjalani pengobatan kemoterapi.
“Kita menemukan riwayat rekam medis dari handphone si pelaku ini, dari 2020 yang bersangkutan menderita penyakit kanker nasofaring stadium 3,” kata dia, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
“Ini dibuktikan dari rekam medis di handphone pelaku, yang berasngkutan rutin tiap minggu melakukan pengobatan rutin maupun kontrol dokter dengan pengobatan kemoterapi di Rumah Sakit S di daerah Semanggi,” ujar dia.
Lebih lanjut, Polisi mengungkap rekam jejak HA. Menurutnya, tersangka telah melakukan tindak pidana di tiga lokasi di wilayah hukum Polres Cilegon dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
“Pertama, tanggal 16 Desember 2025, TKPnya di BBS 3, yaitu tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang didahului dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ucapnya.
“Selanjutnya, TKP yang kedua yaitu pada tanggal 28 Desember 2025, tindak pidana dilakukan di daerah Ciwedus, rumah salah satu mantan anggota dewan di Kota Cilegon,” ujarnya.
Tersangka melakukan dugaan tindak pidana di TKP ketiga pada 2 Januari 2026, dengan lokasi sama dengan TKP kedua, yakni di Ciwedus.
Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memastikan, bahwa pelaku awalnya tidak berniat membunuh.
Aksi tersebut bermula dari upaya pencurian dengan sasaran rumah yang diduga dalam kondisi kosong.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan sebelum masuk ke dalam rumah korban.
"Pelaku mendatangi rumah korban dan menekan bel rumah untuk memastikan apakah ada penghuni di dalamnya. Setelah tidak ada respons, pelaku beranggapan rumah tersebut dalam keadaan kosong,” kata Dian Setyawan kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Selasa (Senin (05/05/2026).
Setelah memastikan situasi aman, pelaku kemudian memanjat pagar rumah dan mengendap-endap menuju bagian samping bangunan.
Dengan menggunakan alat yang telah dipersiapkan, pelaku mencongkel jendela dan berhasil masuk ke dalam rumah.
“Pelaku menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi untuk membuka akses masuk ke dalam rumah,” ujarnya.
Namun, situasi berubah drastis saat pelaku berada di dalam rumah. Aksi pencurian tersebut diketahui oleh anak pemilik rumah yang kemudian menjadi korban dalam peristiwa ini.
“Pada saat berada di dalam rumah, pelaku kepergok oleh anak selaku korban. Karena panik dan takut aksinya diketahui, pelaku langsung melakukan kekerasan,” ungkap Dian.
Korban sempat melakukan perlawanan mendengar pelaku.
Dalam kondisi panik, pelaku membekap korban dan kemudian menusuknya menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya sudah dibawa.
Tusukan tersebut menyebabkan korban mengalami luka fatal hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau yang sudah dibawa dari awal. Akibat luka tusuk tersebut, korban meninggal dunia,” jelasnya.
Korban sempat berteriak 'Aa', namun pelaku semakin menusuk korban.
Polda Banten menegaskan bahwa pisau yang digunakan pelaku telah diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah.
Setelah melakukan penusukan, pelaku kembali ke lantai 1 ke tempat brankas, tak lama setelah itu pelaku langsug kabur lewat jendela dan loncat pagar.
Kasus ini menyita perhatian publik karena lokasi kejadian berada di kawasan perumahan elite serta korban merupakan anak dari seorang politisi PKS.
Sebelumnya, penangkapan HA bermula dari aksi pencurian di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon.
Pelaku diduga menyasar rumah Roisyudin Sayuri yang sering kosong setiap akhir pekan karena pemiliknya berada di BSD, Tangerang. Aksi pertama dilakukan pada Minggu (28/12/2025).
Saat itu, HA terekam CCTV menggasak sejumlah perhiasan dan sempat menyeret sebuah brankas menggunakan kursi roda ke luar rumah.
Namun, brankas tersebut ditinggalkan karena belum berhasil dibuka. Rasa penasaran membawa pelaku kembali ke lokasi yang sama pada Jumat (2/1/2026) siang untuk membongkar brankas tersebut. Namun, aksinya kali ini dipergoki oleh asisten rumah tangga (ART).
"Dia sampai membawa pemanas gembok, sepertinya penasaran ingin membongkar brankas. Di dalam rumah dia sudah memegang semua kunci kamar, lalu ketahuan oleh ART yang sedang bersih-bersih," tutur Dede.
Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Hamid, menjelaskan bahwa pelaku sempat mengancam ART dengan senjata tajam jenis pisau sebelum mencoba melarikan diri. Namun, pelaku terpeleset saat hendak kabur.
"Petugas melakukan penyisiran menyeluruh. Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi di bawah kolong mobil milik pemilik rumah yang terparkir di garasi," ujar Firman.