TRIBUNJAMBI.COM – Tabir gelap sindikat perdagangan anak lintas provinsi kembali terbongkar dengan fakta yang menyayat hati.
Seorang ibu muda berinisial IJ (26) di Jakarta Barat tega menjual anak kandungnya yang berusia 3 tahun ke pedalaman Jambi melalui jaringan sindikat lintas Sumatra.
Ironisnya, uang hasil menjual darah daging sendiri tersebut digunakan pelaku untuk menuruti gaya hidup.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, mengungkapkan sebagian uang yang diterima pelaku dihabiskan untuk membeli barang elektronik dan perawatan kecantikan.
"Hasil kejahatan buat membeli handphone dan untuk ke salon," kata AKP Egy Irwansyah kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).
Dalam kesepakatan jahat tersebut, nyawa sang balita dihargai sebesar Rp21 juta.
Namun, hingga saat penangkapan dilakukan, IJ baru menerima pembayaran sebagian dari total nilai transaksi yang dijanjikan oleh pembeli.
"Nilai transaksi Rp 21 juta. Yang dibayar Rp 17,5 juta, sementara sisanya belum dibayarkan," tambah Egy merinci aliran dana haram tersebut.
Baca juga: Mengenal Suku Anak Dalam atau SAD yang Ada di Provinsi Jambi
Polda Metro Jaya Gulung 10 Anggota Sindikat
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan besar oleh Polda Metro Jaya yang berhasil meringkus 10 orang anggota sindikat perdagangan anak.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IJ (ibu korban), A, N, HM, WN, EBS, EM, SU, LN, dan RZ.
Jaringan ini diketahui mengorganisir pengiriman anak-anak dari Jakarta menuju wilayah Sumatra untuk berbagai motif ilegal.
Kini, kesepuluh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Sanksi berat telah menanti mereka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat PPA-PPO bersama Polres Metro Jakarta Barat mengungkap struktur organisasi di balik sindikat perdagangan balita yang beroperasi dari Jakarta hingga ke pelosok hutan Provinsi Jambi.
Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pembagian peran yang sangat sistematis.
Peran itu mulai dari penyedia stok anak hingga eksekutor di wilayah terisolasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan jaringan ini bekerja layaknya rantai distribusi.
Setiap tangan mengambil keuntungan dari nyawa anak-anak yang tidak berdosa.
Penyelidikan mengungkap bahwa dalang pertama adalah orang terdekat korban sendiri.
Berikut adalah rincian peran ke-10 tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat:
Penyelamatan di Akses Terbatas
Operasi penangkapan di lapangan menuntut perjuangan fisik yang berat.
Petugas harus berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menembus wilayah pedalaman Jambi dengan akses yang sangat terbatas.
"Dari kegiatan yang dilakukan kami berhasil menyelamatkan 4 orang anak. Hak anak menjadi hal yang utama yang kami kedepankan," tegas Kombes Iman.
Dari tangan tersangka LN dan RZ di pedalaman, polisi menemukan korban RZ beserta tiga balita lainnya tanpa identitas.
Saat ini, kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain mengingat rapinya pembagian peran dalam jaringan "bisnis" manusia ini.
Baca juga: Pemkab dan Polres Merangin Kurve Serentak Sesuai Instruksi Presiden tentang Kebersihan
Baca juga: Sekda Merangin Buka Konfercab XX PMII, Tekankan Inovasi dan Penguatan Kaderisasi
Baca juga: 147 Orang Program Selantang Diwisuda M Syukur, Wujudkan Lansia Smart dan Bermartabat