Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Keluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang viral ke ruang publik setelah beredar pengakuan di media sosial soal kecilnya insentif yang diterima pada bulan pertama.
Akun TikTok @Imfinas mengunggah cerita bahwa ia hanya menerima gaji bersih Rp 15.000 setelah insentif Rp 50.000 dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000.
Unggahan tersebut memicu respons luas warganet dan sorotan terhadap skema kesejahteraan guru P3K paruh waktu.
Uang senilai tersebut, kalau dibandingkan dengan kebutuhan hidup sehari-hari, sangat jauh dari kata mencukupi. Namun, guru di balik akun tiktok tersebut mengaku tetap bertahan sebagai guru karena alasan-alasan lain, termasuk karena cinta dan menjadikan profesi guru sebagai jalan masuk sorga.
Dia berharap agar persoalan ini segara menemukan titik temu. Dan harapannya, semoga ke depan, ada keadilan untuk para guru.
“Suatu hari nanti ada regulasi yang lebih adil, yang benar-benar memanusiakan guru, yang menyejahterakan tanpa menghilangkan martabat,” tulis akun Imfimass, seorang guru di wilayah Cadas Pangeran.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, menjelaskan bahwa guru P3K paruh waktu memang memiliki kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Potongan itu merupakan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan. Jadi, insentif yang diterima akan berkurang,” ujar Eka, Minggu (8/2/2026).
Baca juga: Ratusan Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI di Kabupaten Tasikmalaya Dinonaktifkan
Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Gaji Guru PPPK Tahun 2025 Setiap Golongan usai Naik, Golongan Mana Tertinggi?
Eka menuturkan, pengangkatan P3K paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat, sementara pembiayaan gaji dan insentif menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang saat ini menghadapi keterbatasan anggaran.
“Meski demikian, kami tetap berupaya maksimal,” tutur Eka.
Ia menyebutkan, Pemkab Sumedang telah mengangkat seluruh non-ASN yang mengikuti seleksi agar dapat masuk sebagai PPPK paruh waktu, serta mengajukan permohonan ke pemerintah pusat agar mereka tetap diperbolehkan menerima honor tambahan dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Kami berkomitmen untuk mengupayakan peningkatan insentif P3K paruh waktu melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026,” sebut Eka.
Menurutnya, besaran insentif PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan bervariasi. Untuk tenaga teknis berkisar Rp 250.000 hingga Rp 2 juta per bulan, sementara guru menerima antara Rp 55.000 hingga Rp 730.000.
Eka menambahkan, guru yang hanya menerima insentif Rp 55.000 merupakan mereka yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi guru sekitar Rp 2 juta, sehingga nominal insentif disesuaikan.
“Besaran insentif saat ini, memang belum ideal karena keterbatasan anggaran daerah. Namun, kami terus berupaya mencari solusi agar kesejahteraan PPPK paruh waktu bisa meningkat ke depan,” kata Eka. (*)