- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan importasi barang oleh pihak swasta.
Dalam penyidikan awal, terungkap dugaan adanya uang setoran rutin kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan temuan awal di lapangan menunjukkan jatah bulanan tersebut diduga mencapai sekitar Rp7 miliar (6/2/2026).
Temuan itu diperoleh saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Budi menegaskan angka tersebut masih bersifat awal dan akan terus didalami.
KPK memastikan penyidikan tidak berhenti pada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan aliran dana mengalir ke pihak lain.
Termasuk dugaan keterlibatan pejabat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Operasi senyap yang berlangsung sejak Rabu (4/02/2026) juga menghasilkan penyitaan barang bukti bernilai total Rp40,5 miliar.
Barang bukti itu terdiri dari uang tunai rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta jam tangan mewah.
Sebagian besar barang tersebut ditemukan di unit apartemen yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan uang.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga pejabat strategis Bea Cukai sebagai tersangka penerima suap.
Mereka adalah RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, SIS sebagai pejabat intelijen penindakan, dan ORL selaku kepala seksi intelijen.
Dari pihak swasta, tiga petinggi PT Blueray juga dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
(*)
# gratifikasi # kementerian keuangan # suap # bea cukai # kpk