TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Tim Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di area parkiran Indomaret Cidawang Bangsal, Kelurahan Pakusengkunyit, Kecamatan Martapura.
Dari pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini berawal dari laporan korban atas nama ZC (27), warga Kecamatan Martapura, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih di lokasi parkiran Indomaret pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 01.47 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum kejadian korban sempat memastikan sepeda motornya masih terparkir di depan Indomaret sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah itu, korban naik ke lantai atas untuk menutup usaha kafe miliknya.
Namun saat kembali turun sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Baca juga: Diduga Tawuran, Remaja di Palembang Tak Sadarkan Diri karena Kepalanya Dibacok, Ibu Lapor Polisi
Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat tiga orang pria datang menggunakan sepeda motor dan membawa kabur kendaraan milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Martapura untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan intensif dengan berbekal rekaman CCTV.
Dari hasil identifikasi, diketahui para pelaku berinisial RA (20) sebagai pelaku utama, serta dua rekannya berinisial R dan A yang saat ini masih berstatus DPO.
Pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Dipimpin langsung oleh jajaran Satreskrim, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap RA di kediamannya di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona, SH, MH, didampingi Kanit Pidum IPDA Ardi Jatmiko, S.I.P., M.H, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini berkat kerja cepat tim di lapangan serta dukungan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Rendi, Minggu (8/2/2026).
Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah OKU Timur.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan pengamanan tambahan. Polres OKU Timur berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban, 1 set pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, 2 buah kunci T.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres OKU Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel