TRIBUNTRENDS.COM - Seorang balita berinisial RZA menjadi korban tindak pidana perdagangan anak setelah dijual oleh ibu kandungnya sendiri dengan harga Rp 17,5 juta. Bocah tersebut bahkan sempat berpindah tangan hingga dibawa ke wilayah pedalaman Sumatera.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan hilangnya RZA ke Polres Metro Jakarta Barat. RZA sebelumnya tinggal bersama tantenya di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Pada 31 Oktober 2025, ibu kandung korban berinisial IJ (26) menjemput anak tersebut. Namun sejak saat itu, RZA tidak pernah dikembalikan dan keberadaannya tidak diketahui selama hampir satu bulan.
Kecurigaan keluarga muncul ketika salah satu kerabat korban mendapati IJ tiba-tiba memiliki sejumlah uang dalam jumlah besar. Merasa ada kejanggalan, nenek dan tante korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 21 November 2025.
Keberadaan RZA baru terungkap pada awal Desember 2025. Polisi menemukan balita tersebut di pedalaman Sumatera Utara dalam kondisi selamat dan sedang bermain bersama tiga anak lainnya.
Baca juga: Aib Daisy Fajarina Dibongkar Manohara, Jual Anak Demi Apartemen, Ilmu Hitam, Permainkan Keyakinan
“Ketika kami amankan di pedalaman, kondisi korban dalam keadaan baik dan sedang bermain dengan anak-anak lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa IJ menjual RZA kepada tersangka WN dengan harga Rp 17,5 juta. Selanjutnya, korban kembali diperjualbelikan secara berlapis. Dari WN, RZA dijual kepada tersangka EM seharga Rp 35 juta. Harga itu kembali melonjak saat EM menjual korban kepada tersangka LN dengan nilai Rp 85 juta.
“Ini merupakan praktik perdagangan anak yang terorganisasi dan melibatkan jaringan calo,” tegas Arfan.
Baca juga: Aksi Gila Penculik Bilqis, Pernah Jual Anak Kandung, Fakta Terkuak dari Pengakuan Buah Hati
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan total 10 orang tersangka yang terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama adalah pihak penjual anak, yakni IJ, WN, dan EBS. Klaster kedua berperan dalam penjemputan dan pemindahan korban, terdiri dari EM, SU, LN, dan RZ. Sementara klaster ketiga merupakan para calo yang mengambil keuntungan, yaitu AF, A, dan HM.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad