Pernahkah kamu membayangkan hutan bukan sekadar deretan pohon? Jauh sebelum nama Indonesia ada di peta dunia, hutan adalah Ibu. Selain memberi nafas, hutan juga menghidupi.
Dulu, leluhur kita tidak butuh sertifikat atau kertas bertanda tangan penguasa untuk menjaga dan mengelola hutan. Batas yang mereka tentukan juga jelas, yaitu: sungai, batu, dan juga pohon besar. Di zaman ini, hutan merupakan milik bersama dan diwariskan turun-temurun dari generasi ke generasi.
Kedatangan Belanda
Namun pada tahun 1596, badai perubahan datang dari arah Barat. Empat kapal asing mendarat di Banten di bawah pimpinan Cornelis de Houtman. Dari sinilah muncul narasi yang sering muncul di buku sejarah yang menyebutkan bahwa 'Belanda Menjajah Indonesia selama 350 Tahun'. Tapi sebenarnya kenapa mereka nekat datang jauh-jauh dari barat ke wilayah nusantara? itu karena di Eropa, Belanda sedang terjepit oleh dominasi Spanyol.
Ketika Perang 80 Tahun (1566-1648) berkecamuk di benua biru, akses Belanda ke pasar rempah di Lisbon Portugal ditutup total oleh Spanyol. Kala itu, harga rempah-rempah juga sedang meroket. Sehingga, mereka terdorong untuk mencari jalan sendiri ke Wilayah Timur hingga akhirnya mereka sampai di wilayah Nusantara.
Sejarah mencatat, ketika tiba di banten, Rombongan Cornelis de Houtman disambut baik oleh kesultanan Banten. Namun akibat sifat arogan dan keserakahan de Houtman yang ingin memonopoli perdagangan membuat Sultan Banten murka. Dan akhirnya rombongan Cornelis de Houtman diusir dari Banten oleh Sultan Banten dan rakyatnya.
Tapi Belanda tak menyerah. Pada tahun 1598, rombongan Belanda yang dipimpin oleh Jacob van Neck kembali tiba di Banten. Kali ini, pendekatan orang Belanda menjadi lebih diplomatis dan Belanda kembali diterima oleh Rakyat Banten. Tahun berikutnya 1599 Jacob van Neck berlayar ke Maluku. Kebetulan saat itu, rakyat Maluku tengah berseteru dengan Portugis, sehingga mereka memanfaatkan momen itu untuk membantu rakyat maluku sebagai mitra dagang untuk mengusir Portugis.
Lahirnya VOC: Hutan Ekslusif dalam kuasa Oligarki
Pemerintah Belanda sadar bahwa persaingan antar kongsi dagang Belanda justru melemahkan posisi mereka sendiri. Sehingga Pemerintah Belanda memutuskan untuk menyatukan pedagang-pedagang tersebut. Hingga akhirnya pada 20 Maret 1602, terbentuklah Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau Perserikatan Perusahaan Hindia Timur.
VOC bukanlah perusahaan biasa. Melalui hak-hak istimewa dari Pemerintahan Belanda, VOC menjelma menjadi 'Negara dalam Negara'. Mereka diperbolehkan untuk memiliki tentara, mencetak uang, membuat perjanjian, bahkan juga diperbolehkan untuk menyatakan perang.
VOC awalnya dibentuk hanya untuk memperkuat dan mengamankan jalur perdagangan Belanda di Nusantara, namun manusia tidaklah pernah merasa puas. Mereka perlahan-lahan mulai menunjukkan ambisi mereka untuk menguasai wilayah nusantara dengan membangun loji, memaksakan kontrak monopoli, bahkan juga ikut campur dalam konflik internal kerajaan lokal di Nusantara.
Ambisi tersebut mulai terlihat setelah 17 tahun dibentuknya VOC, yaitu pada tahun 1619, mereka menakulkan wilayah Jayakarta yang saat itu berada dibawah kekuasaan Banten. Setelah menaklukan Jayakarta, VOC lalu mendirikan Kota bernama Batavia diatas reruntuhan Kota Jayakarta (saat ini menjadi Kota Jakarta) dan menjadikannya sebagai pusat Administrasi dan Militer Belanda di wilayah Asia.
Dari pembentukan Batavia inilah, keinginan Belanda untuk menguasai dan memonopoli nusantara makin tak terbendung. Melalui kekuatan dan hak istimewa mereka dari Pemerintahan Belanda, mereka jadi lebih bebas saat memonopoli rempah-rempah di Nusantara.
Bayangkan saja, saat harga pasar rempah sedang jatuh, VOC tak segan untuk melakukan Ekstirpasi atau tindakan pemusnahan tanaman yang dilakukan secara sengaja hanya demi menjaga harga agar tidak turun. Tindakan ini semata-mata hanya menguntungkan pihak VOC karena para petani tidak mendapat ganti rugi apapun atas pemusnahan tanaman rempah yang sudah susah payah mereka rawat.
Selain menerapkan Ekstirpasi, VOC juga menerapkan Pelayaran Hongi yang merupakan sebuah ekspedisi untuk menumpas pedagang yang berpotensi mengganggu pengaruh mereka.
Eksploitasi Hutan dan Sistem Blandong
Setelah menguasai jalur rempah, mata VOC tertuju pada harta karun lain di tanah Jawa yaitu Jati. Mereka butuh kayu jati kualitas terbaik untuk membangun armada kapal perang demi menguasai samudra. Dari sinilah lahir tragedi kemanusiaan terbesar di Nusantara yang bernama Sistem Blandong.
Rakyat desa di sekitar hutan dipaksa menjadi tenaga kerja rodi. Tugas mereka sangat berat, mereka diminta untuk menebang pohon Jati yang terkenal kuat lalu menyeretnya keluar dari hutan rimba yang berlumpur hanya dengan otot manusia dan kerbau. Mereka hanya mendapat upah minim atau bahkan seringkali tidak mendapat upah sama sekali. Banyak leluhur kita yang tewas kelaparan atau diterkam binatang buas di dalam lumbung kayunya sendiri.
Selain melakukan eksploitasi terhadap Manusia, sistem ini juga dinilai mengeksploitasi Hutan. Karena hutan kita yang tadinya diisi bermacam-macam jenis pohon seketika berubah hanya berisi satu jenis pohon.
Penderitaan fisik itu kemudian disempurnakan dengan penjajahan hukum. Pada Tahun 1870, lahirlah Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet). Lewat aturan ini, muncul asas Domein Verklaring yang mengatakan “Semua tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya dengan surat resmi, adalah milik Negara”. Dalam satu ketukan palu, jutaan hektar hutan dan tanah adat seketika dirampas oleh pemerintah kolonial. Pada momen ini, Pribumi resmi menjadi penumpang ilegal di tanah kelahirannya sendiri.
Era Transisi dan Perhutani
Waktu berlalu hingga tahun 1945, Indonesia merdeka. Harapan sempat membuncah di tahun 1960 ketika hutan dideklarasikan sebagai aset yang "Dikuasai Negara demi Kemakmuran Rakyat". Tapi, apakah nasib rakyat pinggir hutan langsung berubah?
Kenyataannya, setahun kemudian, pada 1961, Perhutani berdiri. Dan selama 59 tahun lamanya, warga desa hutan hanya ditempatkan sebagai "Mitra Korporasi". Kita diajak bekerjasama, tapi posisi tawar kita lemah. Kita hanya buruh, bukan pemilik. Hutan ada di depan mata, tapi hasilnya tak pernah benar-benar sampai ke dapur warga.
Hingga akhirnya, kesabaran panjang itu berbuah manis. Reformasi hukum kehutanan telah tiba. Dimulai tahun 2020 lewat UU Cipta Kerja, Perhutanan Sosial dimasukkan sebagai instrumen penciptaan lapangan kerja dan keadilan restoratif.
Langkah ini dipertegas lewat Permen LHK Nomor 4 tahun 2023, yang memberikan karpet merah bagi rakyat untuk mengelola kawasan hutan secara sah. Aturan ini secara tidak langsung menyebutkan bahwa rakyat bukan lagi dianggap sebagai perambah, melainkan sebagai pengelola utama. Lewat aturan ini, rakyat dapat izin legal untuk mengelola hutan selama 35 tahun dan masih bisa diperpanjang.
Konsepnya juga bersifat Multiusaha Kehutanan. Artinya warga tidak lagi dipaksa tanam satu jenis pohon seperti zaman VOC. Sekarang kita bebas! Boleh tanam kayu, diselingi kopi, ternak lebah, hingga wisata alam. Akibatnya, Hutan menjadi lestari dan dompet petani pun terisi.
Ratusan tahun kita dijajah VOC karena rempah dan kayu jati. Puluhan tahun kita hanya jadi penonton di era Perhutani. Tapi sekarang, kita membuktikan lewat perjuangan Hukum (Perhutanan Sosial), hutan Indonesia akhirnya kembali ke pelukan tuannya yang asli. Yaitu kita, Rakyat Indonesia.
*Tulisan ini didedikan untuk Almarhum Rurid Rudianto, S.T. Ketua Pokja Perhutanan Sosial PWNU Jatim yang meninggal dunia, 8 Februari 2026. Perjuanganmu kini mulai terlihat mas Rurid, spirit mengembalikan Hutan untuk Rakyat akan terus kami perjuangan. Beristirahatlah mas. Swargi Langgeng
Penulis: Tofan Ardi (Pokja Perhutanan Sosial Nganjuk)