Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dua pria berinisial S (29) dan H (30), warga Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, harus berurusan dengan hukum.
Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama di muka umum, tepatnya di sebuah warung di Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung.
Korban diketahui merupakan guru madrasah.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar 17.20 WIB dan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sampang.
"Korban berinisial AR, seorang pria berusia 20 tahun, mengalami luka akibat pemukulan yang dilakukan oleh dua orang tersangka," ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Kedua pelaku diduga secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban, bahkan salah satu tersangka sempat membawa senjata tajam jenis celurit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan dipicu oleh ketidakterimaan salah satu tersangka karena anaknya sempat dipukul oleh korban saat kegiatan belajar mengajar di sebuah madrasah pada 3 Februari 2026.
Korban diketahui menegur muridnya menggunakan kayu penunjuk papan tulis karena bercanda di kelas.
"Namun permasalahan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan para tersangka dua hari kemudian," terang AKP Eko.
Baca juga: Kompak Keroyok Emak-emak, Ibu dan Anak di Bangkalan Kini Mendekam di Balik Jeruji
Saat kejadian, korban didatangi kedua tersangka di warung.
Salah satu tersangka memukul wajah korban dengan tangan kosong, sementara tersangka lainnya turut melakukan pemukulan menggunakan pengaman celurit.
Akibat kejadian itu, korban mengalami pusing, luka di kepala bagian belakang, memar di bahu, serta pembengkakan pada pergelangan tangan kiri hingga mengganggu aktivitas sehari-hari.
"Petugas Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung oleh Iptu Nur Fajri Alim, bersama Kapolsek Kedungdung, berhasil menangkap kedua tersangka pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Batoporo Barat," tuturnya.
Baca juga: Kades Kebonagung Sumenep Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan: Saya Kooperatif
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang sekitar 50 centimeter lengkap dengan sarungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutupnya.