Palsukan Tanda Tangan Pengajuan Kredit, Pelaku Divonis 6 Bulan Penjara di PN Jambi 
Tommy Kurniawan February 08, 2026 07:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 (enam) bulan kepada terdakwa Siti Zubaidah, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP), dalam perkara tindak pidana penipuan pembiayaan sepeda motor.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 513/Pid.B/2025/PN Jmb, di mana majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Perkara bermula dari pengajuan pembiayaan sepeda motor pada bulan Mei 2025 di Kota Jambi, yang dilakukan dengan menggunakan dokumen dan identitas palsu atas suruhan Lina.

Siti Zubaidah yang awalnya ragu namun oleh Lina diyakinkan dan secara sadar mengisi data serta menandatangani dokumen pembiayaan dengan identitas yang bukan miliknya melainkan milik Parinten.

Atas perbuatannya tersebut menyebabkan kerugian materiil bagi FIFGROUP Cabang Jambi sebesar Rp14.777.000,-.

Menanggapi putusan tersebut, FIFGROUP menghormati dan mengapresiasi proses penegakan hukum yang telah dijalankan oleh aparat penegak hukum dan pengadilan.

Putusan ini menegaskan bahwa setiap bentuk penipuan, pemalsuan data, dan penyalahgunaan identitas dalam transaksi pembiayaan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Baca juga: Sekda Merangin Zulhifni Resmikan Masjid Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan

FIFGROUP menegaskan bahwa perusahaan secara konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) serta prosedur verifikasi pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di saat yang sama, FIFGROUP tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan, konsumen, maupun ekosistem pembiayaan secara keseluruhan.

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan, FIFGROUP terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat, khususnya terkait pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi serta memahami hak dan kewajiban dalam setiap transaksi pembiayaan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan data.

Branch Manager FIFGROUP Cabang Jambi, Benjamin Jasmen Damanik, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati atas segala macam bujuk rayu oknum baik untuk meminjam KTP, atau orang yang disuruh mengajukan dan segala macam bentuk penipuan lainnya dengan atau tanpa imbalan dari pihak lain.

“Kami menghimbau baik kepada masyarakat secara umum, maupun debitur kami untuk berhati-hati dan waspada dengan segala bentuk bujuk rayu oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan untuk meminjam data KTP atau seolah-olah menjadi pihak yang mengajukan pembiayaan hanya untuk kepentingan dan keuntungan oknum tersebut. Kami juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk dari sikap perusahaan atas segala hal yang merugikan perusahaan dan dilakukan dengan cara-cara penipuan maka Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang terukur,” ujar Benjamin.

FIFGROUP secara konsisten mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi kepatuhan hukum dalam setiap transaksi pembiayaan.

Apabila terdapat indikasi penipuan, pelanggaran hukum, atau penyalahgunaan identitas, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib atau mendatangi kantor FIFGROUP terdekat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.