TRIBUNJATENG.COM, PATI – Nasib Kasturin (43), pria yang nekat membakar rumah ayah kandungnya, Sapin (67), terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kasturin membakar rumah ayahnya yang telah mengusir ibunya dari rumah dan membawa wanita lain di rumah tersebut.
Padahal, rumah itu dibangun di atas tanah warisan pihak ibunya.
Namun langkah nekat Kasturin tetap salah di mata hukum.
Baca juga: KKN MMK UIN Walisongo Posko 4 Gelar Edukasi dan Simulasi Tanggap Bencana Bersama Damkar Wonosobo
Baca juga: Nasib Kasturin Terancam 9 Tahun Penjara Usai Bakar Rumah Ayahnya Saat Bersama Wanita Lain di Pati
Baca juga: Resmi Berubah, Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Sabtu 7 Februari 2026, Turun Rp 700
Kini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi untuk menjalani proses hukum.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat memberikan keterangan di Mapolresta Pati, Sabtu sore (7/2/2026), Kompol Heri menjelaskan bahwa motif di balik aksi nekat tersangka adalah rasa sakit hati dan emosi yang meluap.
Kejadian bermula saat adik perempuan tersangka, Sutikah, melihat sang ayah, sedang bersama wanita lain di dalam rumah tersebut.
Adapun Sapin dengan istrinya diketahui sudah pisah ranjang selama dua tahun.
"Adik perempuannya melihat bapaknya di dalam rumah dengan perempuan (lain). Kemudian terjadi percekcokan, lalu adik perempuan itu lari ke kakak kandungnya (tersangka) mengadukan hal tersebut," ujar Kompol Heri Dwi Utomo.
Mendengar laporan sang adik, tersangka Kasturin pun tersulut emosi. Ia kemudian membeli bahan bakar jenis Pertalite dan mendatangi rumah ayahnya.
Tanpa pikir panjang, tersangka menyiramkan bahan bakar tersebut ke lantai dan kasur, lalu menyulutnya dengan api hingga menyebabkan kebakaran hebat.
Kompol Heri menambahkan bahwa kobaran api menghanguskan dua bangunan rumah.
"Kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta," tutur dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang kayu bekas terbakar sepanjang 110 cm dan sebuah pemantik api (korek gas).
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 308 (KUHP Baru) tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandas Kompol Heri.
Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polsek Jaken mengupayakan mediasi antara Sapin dan Kasturin. Namun, Sapin enggan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. (mzk)