DPC Peradi Jakarta Barat Dorong Advokat Kuasai KUHAP Baru
Wahyu Aji February 08, 2026 08:16 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) terus berupaya meningkatkan pemahaman dan penguasaan KUHAP baru para advokat dan alumni PKPA-nya.

"DPC Peradi Jakarta Barat ingin teman-teman advokat dapat memahami dan menguasai KUHP dan KUHAP baru," ujar Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat dalam Level Up With DPC Peradi Jakbar Volume 15 secara hybrid.

Asido mengungkapkan, upaya meningkatkan kemampuan dan perkembangan hukum, termutakhir KUHAP merupakan komitmen Peradi menyiapkan advokat profesional, andal, dan berintegritas.

"Kalau advokatnya tidak berkualitas, ya tentu nanti masyarakat mencari keadilan yang mengalami kerugian," tuturnya dikutip di Jakarta, Minggu, (8/2/2026). 

Ia menyampaikan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU Nomor 20 Tahun 2025 mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan penghukuman menuju due process of law.

"Menempatkan perlindungan hak asasi manusia, prinsip fair trial, dan akuntabilitas aparat penegak hukum sebagai fondasi utama proses peradilan pidana," katanya.

Asido menekankan, dari beberapa perubahan itu di antaranya perluasan penetapan keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain), pemaafan hakim (judicial pardon), serta perluasan kewenangan praperadilan sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan dan keputusan aparat penegak hukum.

"Karena itu, pemahaman yang baik terhadap pembaruan KUHAP menjadi sangat penting, terutama bagi kita yang sehari-hari berkecimpung dalam praktik hukum," tuturnya. 

Ia menegaskan, program Level Up merupakan komitmen DPC Peradi Jakbar untuk memastikan advokat tetap berkembang secara relevan dan siap menghadapi dinamika persoalan hukum yang semakin kompleks. 

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Bandung, Prof. Syahlan, S.H., M.H., selaku narasumber, mengupas tentang penyelesaian suatu perkara pidana melalui mekanisme pengakuan bersalah, restoratif justice (RJ), dan pemaafan hakim dalam KUHAP baru.

Prof Sahlan membedahnya melalui paparan berjudul "Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim".

Ia menjelaskan, pengakuan bersalah merupakan mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalan tindak pidananya dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman sebagaimana Pasal 1 angka 16 KUHAP.

Adapun dasar hukum pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP pada tahap penuntutan dan Pasal 205 KUHAP di persidangan.

"Pasal 234 pengakuan bersalah untuk tindak pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun namun tidak lebih dari 7 tahun," ucapnya.

Ketentuan pengakuan bersalah dalam Pasal 78 KUHAP yakni terdakwa baru melakukan tindak pidana dan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta).

Penuntut umum menanyakan apakah terdakwa mengaku bersalah atau tidak dan mau membayar ganti rugi atau restitusi. 

"Apabila terdakwa mengaku bersalah dan bersedia membayar restitusi maka terdakwa wajib didampingi advokat," tuturnya.

Sedangkan ketentuan pengakuan bersalah sesuai Pasal 205 KUHAP yakni tindak pidana yang didakwakan bukan Pasal 204 Ayat (5) KUHAP, yakni ancaman pidana penjara di atas 5 tahun, bukan tindak keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan.

Berikutnya, bukan tindak pidana terorisme, kekerasan seksual, dan korupsi. Tindak pidana terhadap nyawa orang maupun tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus.

Selanjutnya, bukan tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat dan atau tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

"Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban," ujar Prof Syahlan.

Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Advokat DPC Peradi Jakbar, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan tema ini dipilih karena sangat menarik dan harus dikuasai advokat agar memberikan jasa hukum secara maksimal dan profesional.

Baca juga: Genosida di Palestina, Masyarakat Sipil Minta Kejaksaan Agung Jerat Netanyahu dengan KUHP Baru

"Dalam KUHAP baru ini, advokat lebih berperan aktif untuk mendampingi kliennya. Jadi seperti apa sih kami sebagai advokat bisa assisting klien kami mulai dari proses di kepolisian sampai dengan di persidangan," ujarnya juga selaku moderator dalam acara yang diikuti ratusan advokat dan alumni PKPA Peradi Jakbar tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.