TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado memproses seorang oknum anggota tim Resmob Polresta Manado.
Ia dilaporkan atas dugaan tindakan tidak profesional.
Hal ini ditegaskan oleh Kasi Propam Polresta Manado, IPTU Tuegeh D. Darus.
“Penanganan laporan sedang berproses di Propam dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” kata dia Minggu (8/2/2026).
Menurut dia, ini berawal dari laporan seorang warga bernama Risal.
Dirinya melapor tentang ulah oknum tersebut dalam kegiatan kepolisian di Kelurahan Sumompo, Lingkungan IV (Kampung Jengki) pada 1 Januari 2026 lalu.
Laporan itu diproses melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Langkah langkah penanganan awal diambil.
Kemudian diadakan gelar perkara pada 26 Januari 2026.
Hasilnya, laporan tersebut dinilai memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Unit Riksa Provos guna menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terhadap oknum anggota yang dilaporkan.
Jika dalam pemeriksaan ditemui adanya pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan pada oknum tersebut.
Penegasan tersebut juga sebagai klarifikasi bahwa kasus itu mandek.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap pengaduan dari masyarakat menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mekanisme internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (Art)
Baca juga: Daftar 3 Objek Wisata di Sulut Berbau Oriental, Cocok Dikunjungi Turis Saat Imlek
(TribunManado.co.id/Art)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini