Polda Babel Ungkap Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, 164 Tabung Gas Diamankan 
suhendri February 08, 2026 10:50 PM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sebuah truk berwarna hijau terparkir di halaman Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, tepatnya di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (6/2/2026) sore.

Tak berselang lama, pintu belakang truk yang dikawal ketat polisi itu dibuka dan terlihat tumpukan tabung elpiji berwarna hijau, biru, dan merah muda.

Ratusan tabung elpiji tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi ke nonsubsidi di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. 

Barang bukti berupa ratusan tabung elpiji yang diangkut dari sebuah gudang di Kelurahan Sinar Baru itu lantas diturunkan satu per satu dan disusun di depan gedung Ditreskrimsus Polda Babel. 

Selain membawa barang bukti, polisi juga menggiring dua orang ke Mapolda Babel.

Keduanya adalah Fa alias Ijal selaku pemilik gudang, dan S alias Man selaku pekerja.

Ijal telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Man berstatus sebagai saksi.

"Ya benar, ditreskrimsus polda kemarin (Jumat) berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 kilogram subsidi di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Agus Sugiyarso, saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/2/2026).

Agus menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah gudang pengoplosan elpiji bersubsidi di Kelurahan Sinar Baru.

"Dari pengungkapan ini, tim mengamankan ada 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan lain yang ada kaitannya dengan aktivitas ilegal itu, dan gas yang dioplos di gudang itu adalah LPG subsidi 3 kilogram ke LPG nonsubsidi 12 kilogram," ujar Agus.

"Untuk pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas kini sudah jadi tersangka dan ditahan di mapolda. Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena pengakuan dia hanya bekerja mengangkut tabung gas bukan pengoplos," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Agus, tersangka melakukan aktivitas ilegal tersebut sejak 7 bulan lalu.

“Hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga Rp180 ribu per tabung 12 kilogramnya," kata Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Tentu ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat," ujar Agus. 

"Beliau telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait isu yang berkembang mengenai ketersediaan LPG yang langka," sambungnya. (v1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.