SURYA.co.id - Pelantikan Hakim Konstitusi Adies Kadir yang masih hangat justru diikuti badai kontroversi.
Sehari setelah diambil sumpah oleh Presiden Prabowo Subianto, Adies dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan itu datang dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang menilai proses pengangkatannya menyimpan masalah serius, baik secara etik maupun hukum.
Namun, euforia pelantikan itu tak berlangsung lama. Pada Jumat (6/2/2026), sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melayangkan laporan resmi ke MKMK.
CALS menegaskan, laporan tersebut bukan serangan personal, melainkan bentuk kepedulian terhadap keluhuran lembaga Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai proses pencalonan Adies sebagai hakim usulan DPR RI sarat kejanggalan dan berpotensi merusak martabat MK sebagai penjaga konstitusi.
Dalam keterangannya, perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan bahwa pengawasan etik seharusnya tidak berhenti setelah seseorang resmi menjadi hakim.
Ia mendorong MKMK untuk berani masuk ke tahap hulu, yakni proses seleksi.
"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, dikutip SURYA.co.id dari Antara, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Rekam Jejak Adies Kadir yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Hakim MK, Alumni UWK Surabaya
Menurut CALS, meski selama ini MKMK fokus pada pelanggaran etik pasca-pelantikan, tidak ada larangan normatif untuk menilai proses seleksi jika ditemukan indikasi pelanggaran serius.
Bahkan, CALS menilai seleksi Adies tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga melanggar norma etik mendasar.
"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," imbuh Yance.
Salah satu titik krusial yang disorot CALS adalah perubahan mendadak calon hakim pengganti Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada Selasa (3/2/2026).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyepakati Inosentius Samsul sebagai pengganti, bahkan telah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sejak Agustus 2025.
Namun, keputusan tersebut dianulir pada Januari 2026 dan nama Adies Kadir tiba-tiba muncul sebagai calon baru.
"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR," jelas Yance.
CALS menilai dinamika tersebut mencederai prinsip integritas, imparsialitas, dan kepatutan.
Terlebih lagi, saat proses berlangsung, Adies masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan berada dalam lingkar kekuasaan yang berkaitan langsung dengan mekanisme seleksi.
Menurut CALS, posisi Adies selama proses seleksi menunjukkan adanya privilese yang tidak dimiliki kandidat lain. Situasi itu dinilai berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap MK.
"Bahkan, dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” ujar Yance.
CALS juga menilai pencalonan Adies melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi hakim.
Lebih jauh, latar belakang Adies sebagai politikus aktif dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika MK menangani perkara strategis seperti pengujian undang-undang dan sengketa hasil pemilu.
Atas pertimbangan tersebut, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi sebagai langkah mitigasi untuk menjaga kredibilitas lembaga.
Tak berhenti di situ, CALS juga menyatakan akan membawa persoalan pencalonan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Langkah tersebut menandai babak baru ujian integritas Mahkamah Konstitusi di tengah sorotan publik yang kian tajam terhadap proses rekrutmen pejabat tinggi negara.
Yance Arizona dikenal sebagai salah satu akademisi hukum yang aktif mengawal isu-isu konstitusi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Ia merupakan anggota presidium Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sebuah komunitas intelektual yang beranggotakan para pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang kerap bersuara kritis terhadap kebijakan publik dan praktik kekuasaan.
Latar belakang pendidikannya kuat di bidang hukum dan ilmu sosial. Yance menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Andalas, melanjutkan Magister Hukum di Universitas Indonesia, serta meraih gelar Master of Arts dari Instituto Internacional de Sociologia Juridica di Spanyol. Fokus kajiannya banyak bersinggungan dengan hukum konstitusi, hukum administrasi negara, hukum adat, serta isu agraria dan hak asasi manusia.
Dalam dunia akademik, Yance Arizona berkiprah sebagai dosen dan peneliti, sekaligus menjabat Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PandeKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Ia aktif menulis dan terlibat dalam berbagai penelitian yang membahas relasi negara dan warga, konflik agraria, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Melalui CALS, Yance kerap tampil di ruang publik untuk memberikan analisis dan kritik terhadap regulasi maupun kebijakan pemerintah yang dinilai menyimpang dari prinsip konstitusionalisme, demokrasi, dan negara hukum.
Konsistensinya dalam advokasi berbasis akademik membuatnya dikenal sebagai salah satu suara penting dalam diskursus hukum tata negara kontemporer di Indonesia.