Sidang Harnojoyo Ditunda karena Tuntutan JPU Belum Siap, Hakim Lanjut ke Perkara Alex Noerdin
Shinta Dwi Anggraini February 09, 2026 01:45 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menunda sidang tuntutan kasus dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Kepala PT Magna Beatum cabang Palembang, Raimar Yousnadi.

Sidang ditunda karena tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang seyogyanya dibacakan hari ini ternyata belum siap. 

Oleh karena itu sidang ditunda hingga Kamis 19 Februari 2026 mendatang.

"Kita tunda tanggal 19 Februari 2026 ya, hari Kamis," ujar Ketua Majelis Hakim tipikor Fauzi Isra SH MH," Senin (9/2/2026). 

Karena sidang Harnojoyo dan Raimar ditunda, majelis hakim melanjutkan sidang untuk perkara Alex Noerdin dan Eddy Hermanto dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ada tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh JPU tiga di antaranya adalah, Harnojoyo, Raimar, dan Harobin Mustafa.

Baca juga: Harnojoyo Lempar Kewenangan ke PD Pasar dan Bapenda di Sidang Korupsi Pasar Cinde Palembang

Pada agenda sidang sebelumnya pemeriksaan kedua terdakwa, Raimar Yousnadi mengakui kalau PT Magna Beatum belum ada pengalaman mengerjakan proyek saat mengikuti lelang Pasar Cinde. 

Tetapi induk perusahaan PT Magna Beatum sudah banyak memiliki pengalaman dengan membangun sejumlah mal.

Raimar juga mengatakan jabatannya di PT Magna Beatum hanyalah sebagai Branch Manager atau kepala cabang sehingga keputusan yang diambil adalah keputusan Dirut yang saat itu dijabat.

Sedangkan Harnojoyo menyebut kewenangan pembongkaran pasar berada di tangan PD Pasar, menyusul penyerahan Pasar Cinde sebagai aset yang dikelola badan usaha milik daerah tersebut.

Menurutnya, meski Pemerintah Kota Palembang memiliki saham di PD Pasar, keputusan teknis terkait pembongkaran Pasar Cinde berada pada PD Pasar.

Baca juga: Naik Kursi Roda, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Hadiri Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Tentang dasar pengurangan BPHTB, Harnojoyo mengaku tidak tahu dasar pengurangan BPHTB terhadap PT Magna Beatum.

Pengurangan itu diberikan berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Shinta Raharja, kepala Bapenda atau Dispenda saat itu.

Menurutnya, batas kewenangan tentang objek pajak yang bernilai diatas Rp 2 miliar menjadi kewenangan kepala daerah dalam hal ini Walikota. Sedangkan objek pajak yang nilainya dibawah Rp 2 miliar menjadi kewenangan Bapenda.

Sedangkan ada SK yang masuk tertanggal 31 Maret menyatakan objek pajak tersebut memiliki nilai di atas Rp 2 miliar yang seharusnya menjadi kewenangannya. Namun justru ditandatangani oleh saksi Shinta Raharja.
 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.