Akhirnya Bupati Nunukan, Irwan Sabri mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Sekaolah SDN 01 Sebatik Tengah yang diduga aniaya guru agama Sitti Halimah.
Irwan Sabri secara resmi telah melayangkan rekomendasi pemecatan terhadap oknum Kepala Sekolah SDN 01 Sebatik Tengah yang diduga menjadi pelaku.
Langkah ini diambil melalui Surat Nomor: R/101/MPEKASN.800.1.3.3 yang ditujukan langsung kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keputusan ini menjadi jawaban atas penderitaan Sitti Halimah yang fotonya sempat viral saat terbaring lemah dengan selang infus, akibat tekanan mental dan fisik yang dialaminya di lingkungan sekolah.
"Saya merekomendasikan pemberhentian Kepala Sekolah," ujar Irwan Sabri dengan nada tegas saat memberikan konfirmasi singkat pada Senin (9/2/2026).
Rekam Jejak Buruk dan Sikap Tidak Kooperatif
Keputusan Bupati bukan tanpa alasan.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Nunukan, Akhmad, oknum Kepala Sekolah tersebut memang sudah masuk dalam radar evaluasi karena catatan kinerjanya yang buruk.
Alih-alih memberikan klarifikasi, sang Kepsek justru seolah menghilang saat tim investigasi mencoba mendalami kasus ini.
"Kita masih kesulitan menemui Ibu Kepala Sekolahnya," aku Akhmad, menggambarkan betapa sulitnya proses penyelidikan akibat sikap tidak kooperatif sang pimpinan sekolah.
Baca juga: Heboh Istri Mengamuk Nekat Bakar Rumah di Buton, Suami Ikhlas Tak Dendam Rumahnya Sudah Jadi Abu
Kecurigaan semakin menguat setelah beredarnya rekaman suara yang memperlihatkan perilaku kasar sang Kepsek saat memarahi korban.
Akhmad menilai tindakan tersebut sangat jauh dari marwah seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan.
Deretan Dugaan Kezaliman yang Terungkap
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah anak korban, Muhammad Nurhidayat, membongkar neraka yang dialami ibunya di tempat kerja melalui media sosial.
Beberapa poin krusial yang kini tengah didalami oleh tim gabungan dari Disdik, BKPSDM, dan Inspektorat meliputi:
Pengucilan Paksa: Sitti Halimah dilarang masuk ke ruang guru dan dipaksa beraktivitas di perpustakaan dengan fasilitas minim.
Kekerasan Fisik: Adanya dugaan pelemparan kursi dan sekop sampah ke arah korban.
Penindasan Ekonomi: Sang Kepsek diduga sengaja menahan tanda tangan administrasi yang menyebabkan tunjangan sertifikasi korban selama satu tahun (sekitar Rp45 juta) tidak bisa cair.
"Saya tidak mau mengatakan dia arogan, biar nanti disimpulkan oleh Tim investigasi. Selama ini beliau sudah sering kita nasehati melalui UPT di sana. Yang bisa saya katakan, Disdik memiliki catatan buruk terhadap kinerja Kepala Sekolah dimaksud," terang Akhmad lebih lanjut.
Menanti Keadilan bagi Sang Guru
Hingga detik ini, pihak Kepala Sekolah SDN 001 Sebatik Tengah masih memilih bungkam.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons apa pun.
Kini, nasib status kepegawaian sang Kepsek tinggal menunggu keputusan final dari BKN berdasarkan rekomendasi Bupati.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan martabat tenaga pendidik di Nunukan tetap terlindungi dari praktik kesewenang-wenangan.