PROHABA.CO, MEDAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) atas nama Nanda Khairunnisa membuat laporan palsu, seolah-olah menjadi korban begal.
Belakangan terungkap bahwa cerita pembegalan yang dialami perempuan itu ternyata hanya karangannya, sehingga Nanda pun harus berurusan dengan hukum.
Nanda sama sekali tak menyangka skenarionya bakal terbongkar saat membuat laporan palsu di Polsek Tembung.
IRT berusia 28 tahun ini berbohong dengan mengaku sebagai korban begal.
Belakangan diketahui tujuan berbohong untuk mendapatkan keuntungan dari klaim asuransi.
Mulanya, Nanda mendatangi Polsek Tembung pada 4 Februari 2026.
Baca juga: Polres Simeulue Ungkap Kasus Rekayasa Begal, Pelaku Lukai Tangan Pakai Pisau Usai Habiskan Uang Toke
Baca juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Modus Rekayasa Begal, Uang SPPG Rp 59,9 Juta Hampir Digelapkan
Kepada penyidik Nanda mengaku telah menjadi korban begal saat melintas di Jalan Tambak Bayan, Desa Bandar Setia, Kabupaten Deli Serdang pada 26 Januari 2026 malam.
“Di laporan dia bilang dihadang empat orang yang mengendarai dua sepeda motor.
Lalu, dia diancam pakai senjata tajam sehingga meninggalkan sepeda motornya sehingga raib,” kata Kapolsek Tembung, AKP Ras Maju dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Minggu (8/2/2026).
Menerima laporan itu, penyidik mulai mendalami dengan memeriksa lokasi kejadian. Saat olah TKP, penyidik mendapati gelagat dari Nanda yang mencurigakan.
Seakan-akan Nanda sedang mengarang cerita dengan keterangan yang berubah-ubah.
“Setelah itu, dia kami interogasi mendalam. Akhirnya dia mengakui bukan korban begal. Sepeda motornya justru dibawa suaminya ke Aceh untuk dijual,” ucap Ras Maju.
Baca juga: Buat Laporan Palsu Kehilangan Rp 160 Juta, Pegawai RS di Banda Aceh Ditangkap, Begini Kronologinya
“Jadi pengakuannya, ada seseorang inisial S, dari pihak leasing, yang justru membuat skenario ini. Bahkan sampai lokasi kejadian di laporan palsu itu diarahkan S,” sambungnya.
Motif Nanda membuat laporan palsu
Ia menerangkan, motif Nanda membuat laporan palsu agar mendapatkan surat keterangan hilang dari Polsek Tembung sehingga dapat mengurus klaim asuransi dari leasing. Sedangkan sepeda motor itu telah dijual ke Aceh.
"Dugaannya, kendaraan sudah dijual. Sehingga surat kehilangan akan dipakai untuk klaim asuransi,” ucap Ras Maju.
Kini, Nanda telah ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 361 UU RI No 1 Tahun 2023.
Baca juga: Buat Laporan Palsu, ART di Makassar Ditahan Setelah Rekayasa Aksi Perampokan dan Pemerkosaan
Namun Nanda menjalani penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga. Alhasil Nanda hanya dikenakan wajib lapor.(*)
Sumber: https://medan.kompas.com/read/2026/02/08/140026778/mengaku-dibegal-agar-asuransi-cair-ternyata-motornya-dibawa-suami-irt-di-sumut