LUBUKLINGGAU, TRIBUNSUMSEL.COM - Dua pengedar narkoba lintas kabupaten yang kerap meresahkan masyarakat di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi.
Kedua diketahui berinisial AS (17), warga Kecamatan Muara Beliti, dan TH (23), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik hitam berisi plastik klip bening dengan 3 butir dan 5 pecahan pil hijau berbentuk tulang dengan berat 2,58 gram.
Kemudian, satu bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil merah berbentuk segi lima berlogo "S" dengan berat 2,28 gram.
Para tersangka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Depati Djati, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Saat penangkapan berlangsung, kedua pelaku sempat kabur dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan anggota Polisi.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi didampingi Katim Unit II Ipda Jansen Hutabarat beserta anggota Opsnal menyampaikan bila kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi.
"Kita menangkap kedua tersangka saat sedang melakukan patroli rutin, tim mendapatkan informasi akurat dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika," kata Romi pada wartawan, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Polres Lubuklinggau Tangkap Pengedar Narkoba yang Hendak Transaksi, Sita 15 Butir Pil Ekstasi
Setibanya di lokasi, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor. Melihat kedatangan polisi, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri untuk menghindari petugas.
Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, pelarian mereka berhasil dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan ekstasi disembunyikan di pijakan kaki motor.
"Meski awalnya sempat mengelak, kedua pemuda tersebut akhirnya tidak berkutik saat dilakukan interogasi di tempat," katanya.
Mereka mengakui tengah membawa narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan secara rapi di selipan pijakan kaki sebelah kanan sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba," ujarnya.
Namun, mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, proses penyidikan akan dilakukan dengan perhatian khusus sesuai undang-undang yang berlaku.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026.
Lalu, Subsider: Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026, serta Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah ini," ujarnya.