TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) segera merealisasikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Payakumbuh.
Desakan ini muncul menyusul kondisi darurat sampah yang melanda Kota Jam Gadang dalam beberapa hari terakhir.
Dengan kembali dibuka TPST di Payakumbuh, DLH Bukittinggi bisa mendistribusikan sampah di sana.
Ditambah saat ini, DLH Bukittinggi tidak bisa membuang sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin, Padang lantaran izin melintas untuk kendaraan roda enam ke atas dicabut.
Sebab, di Lembah Anai sedang dilakukan pembangunan jalan usai longsor di Kilometer 66700. Tepatnya setelah Jembatan Kembar dari arah Padang Panjang menuju Padang.
Baca juga: Jalur Lembah Anai Longsor Lagi, Polisi Larang Kendaraan Roda 6 ke Atas Melintas Cegah Jalan Terban
"Jadi, karena izin melintas di Lembah Anai dicabut untuk kendaraan enam atau angkutan sampah, kami tidak dapat lagi mengantarnya ke TPA Aie Dingin," ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon whatsapp.
Untuk itu, ia mendesak KLH melalui Gubernur Mahyeldi segera merealisasikan pembangunan TPST di Payakumbuh.
Aldiasnur menyebut, TPST tersebut sudah ditutup oleh KLH, sehingga tidak bisa mengantarkan sampah ke sana.
Jika tetap dilakukan, tentu pekerjaannya menjadi ilegal.
"Kami minta ke DLH melalui Gubernur, agar merealisasikan TPST Payakumbuh," tambahnya.
Baca juga: Harga Emas di Padang Melejit Tembus Rp 2,8 Juta per Gram, Cek Update di Pasar Raya dan Pegadaian
Sampah di Kota Bukittinggi menumpuk, usai izin melintas kendaraan roda enam dan tingkatannya dicabut di jalur Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Keterangan itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi, Aldiasnur saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Senin (9/2/2026).
Kata Aldiasnur, pencabutan izin melintas untuk kendaraan roda enam di Lembah Anai diberlakukan pada Sabtu (7/2/2026) malam.
Akibatnya, sejak diberlakukan hingga sekarang, ratusan ton sampah menumpuk di Kota Bukittinggi akibat angkutan sampah tak dapat melintas.
Hingga kini, sampah di Kota Bukittinggi menumpuk hingga lebih kurang 300 ton. Baik di lapangan dan armada sudah terisi penuh.
Baca juga: Izin Melintas Lembah Anai Dicabut, 300 Ton Sampah Bukittinggi Menumpuk di Depo dan Armada
"Sebagian sudah ditransfer depo, namun sekarang masih tersisa lebih kurang 300 ton. Sejak Sabtu malam hingga sekarang," ungkapnya saat memberikan keterangan via telepon whatsapp.
Ia menyebut pembukaan izin akses lalu lintas di Lembah Anai juga belum dapat dipastikan oleh pihaknya.
Sebab, pengerjaan jalan tengah berlangsung. Sehingga hingga kini, DLH Bukittinggi harus menunggu pembukaan izin melintas kembali.
Tak hanya itu, DLH Bukittinggi juga berharap kepada Kementrian Lingkungan Hidup untuk membangun lagi TPST di Kota Payakumbuh.
Dengan begitu, sampah dari Kota Bukittinggi dapat dibuang di TPST Payakumbuh.
"Pembukaan izin melintas di Lembah Anai belum dapat diprediksi, kita tidak bisa memaksa, karena orang sedang bekerja di sana. Jadi kita harus menunggu," tambahnya.(*)