TRIBUN-MEDAN.COM -Bundaran Hotel Indonesia (HI) selama ini dikenal sebagai simbol modernitas ibu kota Jakarta: hotel mewah, pusat perbelanjaan, dan gedung-gedung perkantoran menjulang.
Namun dalam waktu dekat, lanskap kawasan ikonik itu akan berubah dengan hadirnya sebuah menara baru yang bukan sekadar bangunan komersial, melainkan kantor bagi lembaga-lembaga umat Islam.
Presiden Prabowo Subianto, dalam acara doa bersama dan pengukuhan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2026), mengumumkan penyediaan lahan seluas 4.000 meter persegi di depan Bundaran HI.
Lahan itu akan digunakan untuk membangun gedung 40 lantai yang menampung MUI, Baznas, dan organisasi kemasyarakatan Islam.
“Di Bundaran HI jangan hanya ada hotel mewah. Jangan hanya ada mal. Nanti ada gedung yang akan diperuntukkan lembaga-lembaga umat Islam,” ujar Prabowo, menegaskan simbol kehadiran umat di pusat kota.
Baca juga: Prabowo Rencana Bangun Gedung 40 Lantai untuk MUI dan Ormas Islam, Pramono Singgung Cagar Budaya
Dari Permintaan Menteri Agama Nasaruddin Umar
Gagasan ini berawal dari permintaan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Ia menyampaikan kepada Presiden Prabowo bahwa MUI selama ini tidak memiliki kantor tetap yang jelas.
Bahkan Prabowo sendiri mengaku tidak tahu persis di mana kantor MUI berada saat ini.
Dari situlah muncul ide untuk membangun gedung representatif di lokasi paling strategis Jakarta.
Baca juga: Prabowo Sediakan Lahan 4.000 M2 di Bundaran HI, Akan Bangun Gedung untuk MUI dan Ormas Islam
Menara Dana Umat
Tak hanya soal kantor, Prabowo juga menyinggung potensi besar dana umat.
Menurut laporan Menteri Agama, jika zakat, infak, dan wakaf dikelola dengan baik, jumlahnya bisa mencapai Rp 500 triliun per tahun.
Angka fantastis ini membuka peluang bagi penguatan ekonomi umat sekaligus pembangunan bangsa.
“Kalau dana umat semua dikelola dengan baik itu bisa jumlahnya minimal lima ratus triliun satu tahun,” kata Presiden Prabowo.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umaroh demi kebangkitan bangsa.
Simbol Baru di Bundaran HI, Jantung Ibu Kota
Rencana pembangunan menara umat Islam di Bundaran HI bukan sekadar proyek fisik.
Ia mengandung pesan simbolik: kehadiran lembaga keagamaan di jantung ibu kota, berdampingan dengan pusat bisnis dan hiburan.
Gedung itu diharapkan menjadi ikon baru yang menegaskan peran agama dalam kehidupan publik Indonesia.
Ada beberapa poin penting pernyataan presiden Prabowo soal rencana pembangunan menara umat:
- Lokasi strategis: Lahan 4.000 m⊃2; di depan Bundaran HI, pusat Jakarta, akan dijadikan gedung perkantoran lembaga-lembaga Islam.
- Gedung 40 lantai: Rencana pembangunan menara tinggi, jumlah lantai ditentukan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
- Alasan pembangunan: MUI disebut belum memiliki kantor tetap; Prabowo sendiri mengaku tidak tahu lokasi kantor MUI saat ini.
- Simbol kehadiran umat Islam: Gedung ini dimaksudkan agar Bundaran HI tidak hanya berisi hotel dan mal, tetapi juga kantor lembaga keagamaan.
- Dana umat: Pemerintah berencana membentuk lembaga pengelola dana umat, dengan potensi Rp 500 triliun per tahun jika dikelola baik.
- Politik simbolik: Pembangunan di Bundaran HI, ikon Jakarta, bisa dibaca sebagai simbol pengakuan dan penguatan posisi lembaga Islam di ruang publik.
- Ekonomi umat: Angka Rp 500 triliun per tahun menunjukkan potensi besar dana zakat, infak, dan wakaf bila dikelola secara profesional.
- Tata kota: Kehadiran gedung 40 lantai di Bundaran HI akan mengubah lanskap kawasan yang selama ini identik dengan komersial dan perhotelan.
- Relasi ulama–umaroh: Prabowo menekankan pentingnya sinergi antara pemimpin agama dan pemimpin negara untuk kebangkitan bangsa.
Baca juga: Terbaru Survei Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kepercayaan Publik Tembus 90 Persen
Baca juga: Prabowo Teken PP No 48, Tanah Telantar Bisa Diambil Negara
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Meski aturan ini sejatinya sudah diundangkan sejak 6 November 2025, namun draf PP tersebut baru dipublikasikan baru-baru ini di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH.
Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa regulasi ini bertujuan mendorong para pemegang hak maupun pihak yang menguasai tanah agar bertanggung jawab menjaga, memelihara, dan memanfaatkan tanahnya, sehingga tidak dibiarkan terbengkalai. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan khusus terkait penertiban serta pendayagunaan tanah terlantar. Sebab, praktik penelantaran tanah dinilai memicu ketimpangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus berkontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan.
Tak hanya itu, tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan juga berpotensi menghambat capaian program pembangunan, melemahkan ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, serta membatasi akses sosial dan ekonomi masyarakat, terutama petani, terhadap lahan.
Tanah terlantar sendiri didefinisikan sebagai tanah hak, tanah hak pengelolaan, maupun tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditegaskan bahwa setiap pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha, hingga hak pengelolaan tanah wajib memanfaatkan serta memelihara lahan yang dikuasainya. Selain itu, pemegang hak juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kawasan yang memiliki izin atau konsesi perizinan berusaha dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan terlantar.
"Kawasan yang lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/ Konsesi/ Penzinart Berusaha menjadi objek penertiban Kawasan Telantar," seperti tertulis pada Pasal 4, dikutip Jumat (6/2/2026).
Beberapa objek tanah yang masuk dalam tanah yang bisa ditertibkan dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 48 Tahun 2025 antara lain:
a. kawasan pertambangan;
b. kawasan perkebunan;
c. kawasan industri;
d. kawasan pariwisata;
e. kawasan perumahan/pemukiman skala besar/terpadu; atau
f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
"Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang izin/konsesi/perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan," tulis Pasal 5.
Aturan ini menegaskan kewajiban pemegang izin/hak untuk mengelola lahan, dan jika dibiarkan terlantar akan disita negara untuk dijadikan bank tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi.
Hal itu tertuang dalam pasal 19 yang mengatur kawasan terlarang, dan pasal 35 mengatur tanah terlarang.
"(3) Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif," tulis Pasal 19.
"Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN," bunyi Pasal 35.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Prabowo Rencana Bangun Gedung 40 Lantai untuk MUI dan Ormas Islam, Pramono Singgung Cagar Budaya
Baca juga: Terbaru Survei Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kepercayaan Publik Tembus 90 Persen