Ketika Peranakan Tionghoa Harus Ganti Nama untuk 'Diterima' di Masa Orde Baru
Moh. Habib Asyhad February 09, 2026 05:34 PM

Untuk bisa 'diterima' di masa Orde Baru, masyarakat Tionghoa harus mengubah namanya dengan nama-nama bernuansa Indonesia. Mereka juga menerima diskriminasi yang lain.

---

Intisari hadir di whatsapp channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Peristiwa 30 September 1965 membawa dampak yang signifikan terhadap keturunan Tionghoa di Indonesia. Mereka dituduh terlibat PKI supaya bisa "diterima" mereka ganti nama dan agama.

Konsekuensi ganti nama juga dialami oleh The Hok Hiong. Kepada Kompas.com, pria 76 tahun itu bercerita bagaimana dia bergelut dengan persoalan nama di masa Orde Baru.

Dia bercerita, saat usianya 18 tahun, ketika itu 1968, The Hok Hiong harus mengurus Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) di Pengadilan Negeri Ambarawa. Ya, pria berkumis tebal itu memang berasal dari Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dalam sidang dengan Kepala Pengadilan Negeri Ambarawa Soemadi Aloei Hok diberi nama “Indonesia”, Hendro Agus Sulistya. Tapi dia tak serta merta langsung menggunakannya.

Rupanya, menurut Hok, pengurusan nama itu butuh biaya. “Harus mengurus mengganti semua, Dukcapil, Imigrasi, dan keluar masuk kantor. Orangtua saya tidak punya uang, saya anak tertua dari lima bersaudara,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa, 9 Februari 2026.

Hok sendiri berasal dari suku Hokkian.

Sekitar tiga tahun kemudian, atau pada 1971, Hok bertemu dengan Lurah Ambarawa. Dia hanya ingin mengurus pergantian nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena dia harus bekerja dan butuh kartu tanda penduduk.

“Ketika itu kan administrasi kependudukan kacau, satu orang bisa punya tiga KTP, bahkan lebih. Saya pun bikin dengan nama Hendro Agus Sulistya, lurah saya beri imbalan," kata Hok.

Dengan KTP itu, Hok akhirnya bisa bekerja. Mulai dari sales hingga jual beli mobil. Ketika kebetulan bekerja di luar kota, orang-orang ada yang memanggilnya Agus, ada yang memanggilnya Hendro. Tapi orang-orang Ambarawa sendiri pasti memanggilnya Hok atau Hiong.

Singkat cerita, Orde Baru runtuh, Soeharto lengser, dan angin politik sepertinya telah berubah. Karena itulah Hok kembali mengurus surat kependudukannya. “Dari Hendro Agus Sulistya ke The Hok Hiong. Saya tidak pernah berganti nama, hanya di surat-surat pakai nama Hendro, akta anak saya semua juga pakai nama itu," katanya.

Hok sendiri di kemudian hari menjadi anggota DPRD Kabupaten Semarang dari Partai PDI Perjuangan.

Dia sendiri mengaku lebih nyaman dengan nama aslinya, pemberian orangtuanya. Mereka, “Memberi nama itu kan ada doa dan harapan, jadi saya juga berkewajiban menjaganya. The itu marga, Hok itu beruntung, dan Hiong pahlawan, artinya pahlawan yang beruntung,” katanya. “Diskriminasi pasti ada, tapi saya tidak pernah mempedulikan. Karena dalam pergaulan, saya sangat diterima oleh lingkungan, bahkan sangat baik.”

Meski diterima dengan baik di lingkungannya, Hok berharap negara memperlakukan semua warga negara secara adil dan setara.

Sama seperti Hok, Liem Kiok Hwa juga harus melakukan pergantian nama. Perempuan asal Kota Salatiga, Jawa Tengah, itu mengubah nama menjadi Hariyani sekitar 1970-an.

“Saya nyaman-nyaman saja, dipanggil pakai kedua nama tersebut tidak masalah. Karena beda komunitas ya beda cara memanggil," kata perempuan 63 tahun itu. “Penerimaan baik, panggilan ya tergantung orangnya. Dua-duanya nyaman saja, saya juga tidak merasa terganggu karena memang itu nama saya, sudah terbiasa," ungkapnya.

Selain dirinya, keluarga besarnya juga masih ada yang memakai dua nama. Tapi untuk anak-anak, atau generasi selanjutnya, kebanyakan menggunakan satu nama.

Persoalan nama juga dirasakan oleh keturunan Tionghoa di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Salah satu yang merasakannya adalah Sekretaris Majelis Ada Budaya Tionghoa (MABT) Kota Pontianak Adi Sucipto. Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, nama Tionghoa-nya adalah Jap Sau Chung.

Kita tahu, kebijakan ganti nama keturunan Tionghoa berakar dari aturan pemerintah akhir 1960-an, salah satunya Keputusan Presiden yang membatasi segala bentuk aktivitas budaya Tionghoa di ruang publik. Selain penggunaan nama, Kepres itu juga mengatur perayaan dan simbol-simbol kebudayaan Tionghoa lainnya.

“Pada masa Orde Baru, segala sesuatu yang berhubungan dengan kebudayaan Tionghoa dan Tiongkok tidak boleh ditampilkan di depan umum, termasuk perayaan Imlek, Cap Go Meh, atraksi naga dan barongsai, serta penggunaan nama Tionghoa,” ujar Adi, dilansir Kompas.com.

Karena aturan itu, Imlek pada masa Orde Baru hanya boleh dilakukan terbatas dan dalam lingkungan yang tertutup. Atraksi budaya yang bersifat publik juga dilarang. Bahkan, Khonghucu sempat tidak diakui secara resmi oleh negara.

Terkait nama, keturunan Tionghoa didorong untuk mengganti nama, dari nama-nama Tionghoa pemberian orangtua menjadi nama-nama dengan “nuansa Indonesia”. “Ada anggapan, kalau tidak ganti nama Tionghoa menjadi nama Indonesia, akan mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen, administrasi, hingga kepemilikan aset,” tutur Adi.

Kondisi itu mau tak mau membuat warga keturunan Tionghoa berbondong-bondong mengubah namanya lewat pengadilan. Adi yang ketika lahir bernama Jap Sau Chung harus mengubah namanya menjadi Adi Sucipto.

"Semua orang Tionghoa sebenarnya punya nama Tionghoa. Saya juga. Namun, karena situasi saat itu, orang tua merasa lebih aman jika nama diganti," kata Adi.

Walaupun begitu, dari cerita Adi, perubahan nama yang terjadi pada warga keturunan Tionghoa tak membuat merek tercerabut dari akarnya. Bagaimanapun juga, nama-nama Tionghoa mereka nyatanya tetap “hidup” paling tidak di lingkungan keluarga mereka.

“Nama Tionghoa itu tetap ada dan dicatat dalam keluarga. Biasanya tidak tertulis di dokumen resmi, tetapi disimpan dalam catatan keluarga," ujarnya.

Tak lupa Adi menambahkan bahwa penting bagi generasi Tionghoa sekarang untuk tetap mengenal dan menjaga nama Tionghoa mereka sebagai bagian dari identitas keluarga. Upaya menjaga ingatan terhadap nama Tionghoa itu, kata Adi, juga menjadi perhatian berbagai organisasi masyarakat Tionghoa di Pontianak, termasuk MABT, serta yayasan-yayasan marga.

Nasib keturunan Tionghoa di masa Orde Baru

Orang-orang Tionghoa sudah menerima diskriminasi sejak zaman Belanda. Dan itu berlanjut di era Orde Lama dan Orde Baru.

Di masa Orde Lama, diskriminasi terhadap keturunan Tionghoa tercermin dari beberapa kebijakan yang ditetapkan, mulai dari persoalan kewarganegaraan, perekonomian, budaya, dan sebagainya. Pada masa Bung Karno itu masyarakat Tionghoa dilarang mendirikan warung-warung kelontong di wilayah pedesaan.

Ketika itu, mereka juga sudah dituntut mengubah atau menambahkan corak khas keindonesiaan pada nama mereka.

Orde Lama tumbang berganti Orde Baru, tapi diskriminasi terhadap etnis Tiongho tetap ada saja. Pada masa Orde Baru, diskriminasi terhadap masyarakat Tionghoa di Indonesia justru semakin besar.

Selama tiga puluhan tahun Orde Baru berkuasa, ada beberapa kebijakan yang mengandung unsur diskriminatif terhadap etnis Tionghoa. Di antaranya adalah pembatasan budaya, seperti disinggung oleh Adi di atas.

Orde Baru pernah memberlakukan kebijakan yang sifatnya mendiskriminasi Tionghoa Indonesia melalui Instruksi Presidium Kabinet No. 49/U/IN/8/1967. Instruksi itu berisi pelarangan penggunaan bahasa dan aksara China dalam penerbitan, percetakan, dan media massa.

Pelarangan itu kemudian berkembang menjadi pelarangan penggunaan bahasa China oleh masyarakat etnis Tionghoa – bahkan dalam percakapan pribadi di dalam rumah. Implikasi dari kebijakan ini mengakibatkan etnis Tionghoa yang lahir 1966 tidak dapat berbahasa China.

Orde Baru menambahkan lagi diskriminasinya lewat Surat Edaran Presidium Kabinet RI No. SE 06/PresKab/6/1967. Edaran ini berisi kebijakan asimilasi supaya terhindar dari pola hidup eksklusif serta anjuran mengganti nama bagi warga Tionghoa di Indonesia.

Komunitas Tionghoa juga dikenai pembatasan aktivitas dan bangunan peribadatan. Pembatasan itu adalah tindak lanjut program asimilasi yang tertuang dalam Instruksi Presiden No.14/1967 yang berkaitan dengan ritual peribadatan.

“Tanpa mengurangi jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan ibadahnya, tata cara ibadat Tionghoa yang memiliki aspek afinitas kultur pada negeri leluhur, pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan.” Begitu kira-kira isinya – bilangnya bebas tapi ada larangan.

Edaran itu, oleh beberapa kalangan dibaca sebagai upaya untuk menghilangkan pengaruh etnis Tionghoa pada identitas kultural Indonesia yang menjadi program dalam pemerintahan Orde Baru.

Lalu pada 1988, pemerintah Orde Baru melalui peraturan Menteri Perumahan No.455.2-360/1988, kembali melakukan diskriminasi melalui institusional. Kebijakan itu memasung kebebasan hak bagi etnis Tionghoa untuk melakukan pembangunan, renovasi atau perluasan lahan kelenteng-kelenteng.

Karena itulah umat Konghucu melakukan peleburan tempat peribadatan dengan istilah Tri Dharma, menggabung rumah peribadatan Buddha, Tao, dan Konghucu menjadi satu.

Masyarakat Tionghoa juga dibatasi dalam hal sosial dan politik. Pada masa Orde Baru, fokus diskriminasi adalah pada aspek sosial-politik Tionghoa. Mereka dilarang membuat haluan politik baru, lebih tepatnya melarang segala bentuk organisasi sosial-politik.

Masyarakat Tionghoa di Indonesia hanya diperbolehkan berpolitik melalui tiga partai yang diakui pemerintah: Golkar, PPP, dan PDI. Alih-alih memilih salah satu dari ketiganya, mereka lebih baik benar-benar meninggalkan panggung politik Indonesia.

Jika sosial dan ekonomi dibatasi Soeharto, sektor ekonomi justru dibuka selebar-lebarnya.

Di bidang administrasi, pemerintah Orde Baru melalui Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JHB 3/31/3 Tahun 1978, mengeluarkan kebijakan baru terkait kewarganegaraan Tionghoa. Tionghoa diwajibkan memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) sebagai bukti sah mereka menjadi warga negara Indonesia.

Dalam praktiknya, SBKRI ini akan menjadi syarat mutlak dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan administrasi publik, misalnya dalam pembuatan kartu tanda penduduk, mengurus pendidikan, perjalanan ke luar negeri, perkawinan, bahkan dalam hal kematian.

Begitulah melaratnya jadi peranakan Tionghoa di Indonesia. Selain harus ganti nama, mereka tidak boleh terlalu mencolok dalam urusan sosial, politik, dan kebudayaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.