BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dugaan kasus pencabulan atau asusila yang melibatkan oknum guru SMK Negeri 1 Batam, MJ (33), kini memasuki tahap penanganan lanjutan.
Selain proses hukum, perhatian juga tertuju pada sanksi kepegawaian terhadap oknum guru di Batam yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wilayah Batam, Kasdianto, mengatakan pihaknya telah menerima informasi kasus tersebut sejak sepekan lalu dan langsung mengambil langkah awal.
"Yang bersangkutan sudah dirumahkan. Dari awal kita minta tidak datang ke sekolah, karena ini menyangkut nama baik pendidikan dan anak-anak," ujar Kasdianto, Senin (9/2/2026).
Kasdianto menjelaskan, oknum guru tersebut berstatus PPPK.
Untuk sanksi lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kepri masih menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
"Karena sudah diproses secara hukum, tentu kita menunggu keputusan dari pihak kepolisian seperti apa tindak lanjutnya," katanya.
Meski demikian, Kasdianto menegaskan dugaan perbuatan asusila merupakan pelanggaran serius dalam dunia pendidikan dan tidak dapat ditoleransi.
"Kalau dari sisi dunia pendidikan, itu jelas sudah menyalahi. Tapi kita tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku," ujar Kasdianto.
Selain langkah administratif, Disdik Kepri juga menyiapkan pendampingan bagi siswa yang diduga menjadi korban, dengan melibatkan lembaga perlindungan perempuan dan anak.
"Nanti akan ada pendampingan. Kita akan berkoordinasi dengan pihak perlindungan anak," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak sekolah, jumlah siswa yang diduga menjadi korban mencapai empat orang.
Kasdianto menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga lingkungan sekolah tetap aman dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 6 Januari 2026, usai kegiatan belajar mengajar.
Aksi itu disebut berlangsung di ruang guru yang dalam kondisi kosong.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari siswa kelas X.
Pihak Kepolisian Sektor Batuaji telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari siswa, orang tua siswa, hingga pihak sekolah.
Saat ini, proses hukum masih berjalan di kepolisian, sementara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan memastikan lingkungan belajar tetap aman dan kondusif bagi siswa. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)