Pendemo Jember Divonis 4 Bulan 24 Hari: Panjang Umur Perlawanan
Haorrahman February 09, 2026 07:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 24 hari, kepada terdakwa pendemo di Jember, Fahril Maulid Al Hilal, Senin (9/2/2026).

Fahril dinilai terbukti melakukan penghasutan terhadap peserta demonstrasi saat aksi demo Agustus 2025, yang berujung pada perusakan tenda di depan Mapolres Jember.

Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 246 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

“Sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 bulan dan 24 hari,” ujar Aryo saat mengetuk palu sidang.

Baca juga: Masih Muda Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ibunda Tersangka Demo Jember Berharap Restorative Justice

Majelis hakim menyatakan masa hukuman tersebut dihitung sejak terdakwa ditangkap dan ditahan. Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.

“Seperti satu jaket warna hitam, celana panjang hitam, sepasang sepatu warna biru, dan satu unit telepon seluler,” kata Aryo.

Kuasa Hukum Kritik Putusan Hakim

Kuasa hukum terdakwa, Fahmi Ardiyanto, menyayangkan putusan majelis hakim yang menurutnya belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh.

“Ada saksi yang menyebut adanya tanda dan orang lain yang membawa atribut di tengah bundaran, namun hal itu tidak diperhatikan majelis hakim. Padahal ada faktor lain yang mendorong terjadinya perusakan,” ujarnya.

Fahmi juga mengatakan kliennya tidak pernah melakukan orasi atau ajakan langsung kepada massa untuk merusak tenda di depan Mapolres Jember.

“Putusan ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Kritik warga justru dibalas dengan ancaman kriminalisasi,” kata Fahmi.

Baca juga: Demo Mahasiswa Iringi Sidang Vonis Terdakwa Aksi Agustus 2025 di PN Jember

Meski demikian, pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut dan memilih tidak mengajukan banding.

“Perhitungan kami, empat hari lagi terdakwa sudah bisa bebas karena masa tahanannya lebih dari empat bulan,” tambahnya.

Demokrasi Dinilai Mundur

Usai vonis dibacakan, Fahril tampak memeluk sejumlah simpatisannya di ruang Candra PN Jember. Ia juga menyampaikan pernyataan sikap kepada awak media.

“Panjang umur solidaritas dan panjang umur perlawanan,” ujar Fahril sambil mengepalkan tangan.

Menurut Fahril, vonis pidana terhadap demonstran mencerminkan upaya negara dalam membungkam kritik warganya.

“Negara dan alat-alatnya merespons kritik dengan kriminalisasi. Pembungkaman yang terus dilakukan seharusnya dihentikan,” katanya.

Baca juga: LBH Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Demo di Polres Jember

Ia menilai kondisi demokrasi saat ini mengalami kemunduran, mengingat masih banyak demonstran dari rangkaian aksi Agustus 2025 yang hingga kini berstatus sebagai tahanan politik di berbagai daerah.

“Kawan-kawan tahanan politik, tetap kuat dan sabar menjaga api perjuangan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Fahril menyampaikan terima kasih kepada keluarga, tim hukum, dan jaringan solidaritas yang mengawal proses hukum hingga selesai.

“Terima kasih kepada keluarga, pendamping hukum, dan kawan-kawan solidaritas dari Jember maupun luar daerah yang terus mendukung,” tambahnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.