Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah hasil tes urine positif sabu, dan ditemukan 488 gram narkoba di ruang kerjanya.
Malaungi mengaku mendapat barang dari bandar berinisial KI.