TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 2.666 warga telah melakukan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD.
Langkah tersebut diambil menyusul adanya kebijakan penonaktifan massal sekitar 21.874 peserta PBI APBN dari pemerintah pusat per 1 Februari 2026 lalu.
Anggaran sebesar Rp32 miliar pun sudah disiapkan Pemkot Yogyakarta untuk meng-cover jaminan kesehatan bagi warga yang tercoret.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Yogyakarta, Waryono, mengungkapkan, antusiasme warga untuk mengurus reaktivasi sangat tinggi sejak layanan dibuka 2 Februari 2026 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta.
"Tercatat sudah ada 2.666 warga yang mengaktifkan kembali. Ini terutama bagi mereka yang urgen atau mendesak butuh layanan kesehatan," ungkapnya, Senin (9/2/26).
Waryono memastikan, proses reaktivasi di Kota Yogyakarta tergolong sangat cepat, berkat status Universal Health Coverage (UHC) yang disandang.
Sebab, katanya, melalui status tersebut, warga yang tercoret dari BPJS PBI tidak perlu menunggu masa aktivasi selama 14 hari seperti prosedur reguler.
"Begitu data lengkap dan kita kirim ke BPJS, hanya butuh waktu satu jam saja statusnya langsung aktif dan bisa digunakan untuk berobat. Kami gunakan skema UHC agar masyarakat tidak terhambat akses kesehatannya," terangnya.
Selain lewat tatap muka di MPP dengan kuota 350 orang per hari, warga juga bisa mendaftar melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan layanan WhatsApp.
Terkait persyaratan, masyarakat cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP asli kepada petugas yang disiagakan di MPP.
Dijelaskan, satu lembar KK yang dilampirkan dapat digunakan untuk mengaktifkan seluruh anggota keluarga yang terdaftar di dalamnya.
"Di WA sudah ada sekitar 90-an pemohon, di JSS juga terus masuk. Petugas kami sudah bagi tugas supaya kondisi di lapangan tetap kondusif dan tidak terjadi gejolak," ujarnya.
Namun, Waryono mengungkapkan, skema PBI APBD hanya diperuntukkan bagi warga non-pekerja atau sektor informal, sehingga status di KTP sangat berpengaruh.
Jika di KTP statusnya masih karyawan swasta, otomatis tidak bisa masuk PBI APBD karena jaminan kesehatan seharusnya ditanggung pemberi kerja.
"Jadi, kalau memang sudah tidak bekerja, statusnya harus diubah dulu menjadi wiraswasta atau lainnya di Dindukcapil, baru aplikasi di BPJS bisa hidup," tandasnya.
Adapun Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan dana melalui APBD murni sebesar Rp32 miliar untuk tahun 2026, guna membiayai program Jamkesda, termasuk cover bagi peserta PBI.
Alokasi tersebut juga mencakup layanan kegawatdaruratan PSC 119, penanganan warga terlantar, hingga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Anggaran 32 miliar rupiah ini kami upayakan cukup. Nanti di bulan kesembilan (September), kami akan evaluasi kembali bersama BPJS Kesehatan. Jika ada kekurangan, tentu akan kami usulkan di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) atau perubahan," pungkasnya. (aka)