Massa Desak DPRK Aceh Singkil Bentuk Pansus Sekolah Rakyat 
Nurul Hayati February 09, 2026 07:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Massa pengunjuk rasa mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, membentuk pansus pengadaan tanah sekolah rakyat. 

Desakan itu disampaikan saat massa yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil, melakukan unjuk rasa di kantor DPRK setempat di Kampung Baru, Singkil Utara, Senin (9/2/2026). 

"Mendesak DPRK Aceh Singkil segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengusut tuntas persoalan sekolah rakyat, keterlambatan APBK serta kebijakan strategis daerah yang merugikan rakyat," kata M Yunus orator unjuk rasa.

Pembentukan Pansus mendesak dibentuk lantaran menurut pengunjuk rasa ada kejanggalan dalam pembelian tanah untuk sekolah rakyat terbuat. 

Antara lain tanah yang dibeli merupakan milik putra bupati.

Hal itu bukan mengada-ngada, tetapi pengakuan dari bupati sendiri. 

Kejanggalan berikutnya soal harga tanah, yang disinyalir mencapai Rp 200 juta per hektare. 

Menurut demostran, harga tersebut tidak wajar.

Lantaran di dalamnya tidak ada tanaman sawit atau tanaman produktif lainnya. 

"Sekolah rakyat kacau, masa tanah untuk sekolah rakyat tanah anak bupati tanah kosong Rp 200 juta," teriak pengunjuk rasa. 

Selain membentuk pansus, dalam orasi yang dilakukan secara bergantian massa juga menuntut dewan melakukan pemakzulan terhadap bupati. 

Pemakzulan menurut peserta aksi dapat dimulai dari pengajuan hak interpelasi.

Kemudian berlanjut dengan hak angket.  

"Kami minta makzulkan Bupati Aceh Singkil, karena kami anggap tidak mampu dan tidak becus menangani daerah ini," teriak M Yunus orator unjuk rasa. 

Sementara Koordinator Unjuk Rasa Ahmad Padil Lausar mengatakan pihaknya memberikan batas waktu 2x24 jam kepada DPRK Aceh Singkil, menindaklanjuti tuntutan pengunjuk rasa.

"Jika tuntutan kami tidak ditindak lanjuti, kami akan datang dengan massa lebih besar dan segel kantor DPRK," kata Ahmad Padil Lausar.

Sementara itu pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menyatakan setuju menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon. 

Pernyataan tersebut disampaikan wakil rakyat ketika mendapat desakan dari massa yang melakukan unjuk rasa ke kantor DPRK setempat di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara.

"Bahwa interplasi ini akan kami bahas agar proses interplasi itu tidak cacat hukum," kata Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun. 

Sebelumnya Amaliun, dan dua wakil ketua DPRK Aceh Singkil yaitu Darto serta Wartono menyatakan setuju menggunakan hak interpelasi.

Perwakilan massa lantas bertanya kepada tiga ketua fraksi di DPRK Aceh Singkil, apakah setuju mengajukan hak interpelasi?

Ketua Fraksi Nasdem DPRK Aceh Singkil, dr Desra Novianto mengatakan jika pimpinan setuju maka fraksinya otomatis setuju. 

Hal serupa disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRK Aceh Singkil, Juliadi.

"Kami Fraksi Gerindra, ada PPP dan Golkar kalau demi rakyat kami sepakat. Insya Allah hari ini kami rapat," ujar Juliadi. 

Jawaban sedikit diplomatis disampaikan Ketua Fraksi Sahabat DPRK Aceh Singkil Fairuz Akhyar.

Menurut Fairuz, Fraksi Sahabat merupakan pengusung pemerintah dalam hal ini pasang Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon-Hamzah Sulaiman. 

Lantaran sebagai pengusung pihaknya perlu melakukan kajian mendalam untuk menggunakan hak interpelasi.

"Fraksi Sahabat ini pengusung pemerintah jadi kami akan lihat dan kaji lebih dalam menuju ke sana," ujarnya. 

Sementara anggota DPRK Aceh Singkil yang menemui pengunjuk rasa menyatakan setuju menggunakan hak interpelasi. 

Selain dalam bentuk ucapan, pernyataan setuju menggunakan hak interpelasi juga dilakukan dengan penandatanganan tuntutan yang diajukan pengunjuk rasa. 

Tanda tangan dilakukan tiga pimpinan anggota DPRK Aceh Singkil, yang disertai cap basah.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.