TRIBUNBENGKULU.COM - Geger Heru Anggara, tersangka pembunuh anak politisi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Maman Suherman, layangkan gugatan ke Kapolres Cilegon.
Tak hanya laporkan Kapolres, Heru Anggara juga memasukkan nama Kasatreskrim Polres Cilegon dalam gugatannya.
Penyebab tersangka pembunuh MAHM (9), anak Maman Suherman, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang pun diungkap.
Adapun isi gugatan yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka pada 26 Januari 2026.
Gugatan adalah permohonan atau tuntutan hukum yang diajukan seseorang atau badan hukum ke pengadilan untuk memperoleh hak, keadilan, atau penyelesaian sengketa.
Terlihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, gugatan tersebut merupakan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg.
Adapun nama pemohon tercatat Heru Anggara, sementara termohon adalah Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip Kompas.com dari SIPP Pengadilan Negeri Serang, Sabtu (7/2/2026).
Pengacara Heru Anggara, Sahat Butar Butar, mengatakan bahwa gugatan praperadilan ditempuh setelah mempelajari berkas perkara kliennya pada kasus dugaan pembunuhan di rumah mewah milik Maman Suherman pada Selasa (16/12/2025).
"Setelah kami pelajari, memungkinkan untuk dilakukan gugatan praperadilan terkait dengan proses penetapan tersangka atas nama Heru Anggara," ujar Sahat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu.
Upaya pra peradilan itu dilakukan, kata Sahat, sesuai dan diatur pada KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 khusus terkait alat bukti awal.
"Sidang lanjutan hari Senin tanggal 9 Januari 2025, agendanya jawaban dari termohon," kata Sahat.
Sahat menambahkan, alasannya memberikan pendampingan kepada Heru Anggara karena tercatat sebagai anggota Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP).
Jadi, Sahat selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP FSP KEP perlu memberikan bantuan hukum.
“Kami juga sudah koordinasi dengan tersangka di rumah sakit. Ada dugaan kuat (tidak sah penetapan tersangka) sehingga kami mengajukan permohonan pra peradilan,” kata Sahat.
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon AKP Yoga Tama mengaku, menghormati langkah yang dilakukan tersangka melalui pengacaranya karena itu hak setiap warga negara.
"Itu hak dari tersangka. Sah-sah saja tidak ada masalah. Tapi ingat praperadilan itu menguji sah atau tidaknya formil prosedural perkara, bukan materiil (pokok perkara)," kata Yoga.
Maman Suherman Ungkap Kesalahan ART Picu Aksi Mulus AH Habisi Nyawa sang Anak
Ngaku ada kelalaian di rumahnya, Anggota Dewan Pakar DPD PKS Cilegon, Maman Suherman mengungkap kesalahan ART saat peristiwa berdarah menewaskan putranya beberapa waktu lalu.
Hingga kini duka mendalam masih dirasakan oleh keluarga besar Anggota Dewan Pakar DPD PKS Cilegon, Maman Suherman.
Di balik ketegarannya mengapresiasi kinerja Polda Banten dalam menangkap pembunuh putranya, terselip sebuah penyesalan yang mengganjal di hati sang politikus sekaligus pengusaha tersebut.
Maman Suherman secara terbuka mengungkapkan adanya kelalaian di dalam rumahnya yang menjadi celah bagi tersangka HA (31) untuk masuk dan menghabisi nyawa putranya, MAHM (9), pada Selasa (16/12/2025) lalu.
Dalam keterangannya, Maman membenarkan bahwa saat peristiwa tragis itu terjadi, ia dan istrinya sedang berada di luar rumah.
Namun, yang disesalkannya adalah kondisi di dalam rumah yang seharusnya terjaga, justru dalam keadaan rentan.
Maman menyoroti sikap asisten rumah tangga (ART) yang bertugas di rumahnya.
Cerita kelam ini bermula dari niat jahat tersangka HA yang sedang terjepit utang besar akibat rugi bermain investasi kripto.
HA, yang sebenarnya tinggal tak jauh dari rumah korban, mulai berkeliling mencari rumah mewah yang terlihat sepi.
Modusnya sederhana, dengan memencet bel berkali-kali.
Karena tak ada jawaban, HA merasa yakin rumah Maman kosong.
Ia pun memanjat tiang samping pos satpam dan masuk melalui jendela yang dicongkelnya.
Di dalam rumah, HA sempat mengutak-atik brankas di lantai satu namun gagal total.
Ia kemudian naik ke lantai dua dan justru bertemu dengan korban yang sedang asyik bermain ponsel di dalam kamar.
Di sanalah tragedi berdarah itu terjadi. Pelaku yang gelap mata menusuk korban berkali-kali hingga tewas sebelum akhirnya melarikan diri.
Meski CCTV di rumahnya sedang rusak, Maman kini bisa bernapas lega karena polisi berhasil menemukan bukti yang tak terbantahkan.
Hasil uji laboratorium forensik (Puslabfor) menunjukkan ada jejak DNA sang anak yang tertinggal di pisau milik pelaku.
"Saya sangat meyakini pelakunya dia. DNA anak saya ditemukan di pisau itu, cocok dengan hasil Puslabfor," kata Maman.
Dengan bukti kuat ini, ia meminta jaksa menuntut pelaku dengan hukuman mati.
Ungkap Kesalahan ART
Namun, ada satu fakta yang terus membekas di benak Maman, yakni soal bagaimana situasi rumah saat ia dan istrinya sedang pergi.
Di balik kejadian ini, Maman mengungkap ada keteledoran yang dilakukan oleh asisten rumah tangganya (ART).
Maman menyayangkan sikap sang ART yang tidak melapor saat harus meninggalkan anak-anak sendirian di rumah.
Padahal, saat itu posisi rumah sangat rawan karena orang tua sedang tidak ada di tempat.
Tak hanya soal meninggalkan rumah, keamanan fisik rumah pun terabaikan.
Pelaku HA bisa melenggang leluasa dari satu ruangan ke ruangan lain karena pintu-pintu penghubung tidak dikunci.
"Dia juga tidak mengunci pintu kamar dan pintu dapur menuju ruangan utama. Itulah jalan masuknya," pungkas Maman.
Celah inilah yang diduga membuat pelaku tidak merasa kesulitan bergerak di dalam rumah hingga akhirnya bertemu dengan sang putra bungsu di lantai dua.