Soroti Penonaktifan BPJS PBI, Legislator Golkar: Negara Jangan Biarkan Rakyat Kehilangan Hak Hidup
Malvyandie Haryadi February 09, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar Heru Tjahjono, menyoroti penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berdampak pada terhentinya layanan cuci darah bagi ratusan pasien gagal ginjal.

Heru menilai persoalan tersebut tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut hak hidup warga negara.

Dia mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi pasien gagal ginjal yang kehilangan akses hemodialisa.

Menurutnya, layanan cuci darah merupakan tindakan medis rutin yang bersifat vital dan tidak bisa ditunda tanpa risiko fatal bagi pasien.

Heru menegaskan, pembaruan maupun validasi data kepesertaan PBI tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa disertai mekanisme perlindungan bagi pasien penyakit kronis. 

Negara, kata Heru, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sepenuhnya bergantung pada jaminan sosial kesehatan.

“Pasien gagal ginjal tidak punya pilihan. Mereka harus menjalani cuci darah secara rutin untuk bertahan hidup. Ketika akses itu terputus hanya karena persoalan administrasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar data, tetapi nyawa manusia,” kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Heru mendorong BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah untuk segera menyiapkan mekanisme darurat.

Satu di antara langkah yang dinilai mendesak adalah reaktivasi cepat kepesertaan PBI bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia.

Heru juga menilai perlunya masa tenggang kebijakan agar pelayanan medis tetap berjalan selama proses verifikasi dan pembaruan data kepesertaan dilakukan, sehingga pasien tidak menjadi korban kebijakan administratif.

Heru menegaskan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus mengawal persoalan ini agar tidak terulang di kemudian hari. 

Dia mengingatkan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional harus berlandaskan nilai kemanusiaan.

“Sistem jaminan kesehatan harus berpihak pada kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah cepat dari penyakit, dan tidak boleh membiarkan rakyatnya kehilangan hak hidup hanya karena urusan administratif,” tandasnya.

Ratusan Pasien Gagal Ginjal Terancam Tak Bisa Cuci Darah

Penonaktifan mendadak BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) membuat ratusan pasien gagal ginjal di berbagai daerah terancam tidak bisa menjalani cuci darah. 

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia ?(KPCDI) turun tangan menalangi iuran sementara, sedangkan BPJS menyebut penonaktifan merupakan tindak lanjut SK Mensos dan peserta masih bisa diaktifkan kembali jika memenuhi syarat tertentu.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan di kanal resmi yang dibuka KPCDI lewat berbagai saluran.

"Sampai sore ini sekitar 160 orang yang melaporkan. Rata-rata pasien gagal ginjal. 80 persen itu," ujar Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/2/2026).

"Itu dari macam-macam ya daerahnya ya. Ada Aceh, ada Medan, ada Jawa Tengah, Jakarta, Bekasi, terus Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, Kendari hingga Papua," jelasnya.

Menurut Tony, saat ini KPCDI sedang menyisir seluruh laporan yang masuk.

Nantinya akan diteliti terlebih dulu mana saja pasien yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS sehingga tidak bisa melakukan cuci darah.
KPCDI akan menalangi dulu pembayaran iuran BPJS mereka.

"Kalau negara tidak mau melindungi ya sudahlah siapa dulu lah yang berjiwa besar, berbesar hati. Yang penting sebulan ini aman dulu cuci darahnya ketimbang mereka itu sesak napas, ya nanti mati pasiennya," tegasnya.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JK bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan.  

Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.  

"Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026). 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.