Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Tersangka Kasus Narkoba & Langsung Ditahan
Dewi Agustina February 09, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam sidang Kode Etik Polri yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bid Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026), AKP Malaungi dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri.

Baca juga: SOSOK Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP M yang Ditangkap dan Ruang Kerjanya Digeledah

"Berdasarkan dua alat yang bersangkutan (Malaungi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.

Hasil pemeriksaan urine terhadap Malaungi dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.

Selain itu juga di ruangan kerjanya ditemukan barang haram tersebut seberat 488 gram.

 

KASAT NARKOBA DIAMANKAN: Penampakan ruangan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP M, yang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Selasa (3/2/2026) malam. Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M, dikabarkan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Selasa (3/2/2026) malam.
KASAT NARKOBA DIAMANKAN: Penampakan ruangan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP M, yang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Selasa (3/2/2026) malam. Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M, dikabarkan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Selasa (3/2/2026) malam. (Tribun Medan/TribunMedan/IST)

 

"Hasil yang bersangkutan positif ampetapetamin dan metapetamin, yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," kata Kholid.

Usai menjalani sidang etik tersebut, Malaungi langsung ditahan di ruang tahanan Propam Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kholid mengatakan barang haram tersebut didapat Malaungi dari salah seorang bandar inisial KI, saat ini masih dilakukan penyelidikan. 

Rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.

Malaungi dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Kronologi Penangkapan

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi diamankan oleh Ditresnarkoba dan Propam Polda NTB pada Selasa (3/2/2026) malam.

Dari foto yang beredar, AKP Malaungi tampak dijemput sejumlah polisi. 

Bahkan, seorang perwira polisi wanita dengan senjata laras panjang dan pistol di badannya turut memegangi tangan AKP Malaungi dengan kondisi yang telah diborgol.

Penangkapan AKP M ini diduga bermula dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota kepolisian, Bripka IR alias Karol, beserta istrinya.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid, Kamis (5/2/2026) mengatakan, AKP M masih dalam pemeriksaan. 

"Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba ya," kata Muhammad Kholid kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Kasus Bripka Karol dan Istri hingga Uang Rp 88 Juta

Sebelumnya, Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj memberikan keterangan perihal kasus Bripka Karol. 

Ia menyebutkan bahwa Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda NTB. 

Bripka Karol bersama istrinya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bima. 

Dua rekannya turut serta membantu dalam peredaran. 

Dari kasus Bripka Karol, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram dan uang tunai Rp 88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba.

Penulis: Robby Firmansyah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.