BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktor Ammar Zoni membuat surat untuk Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pengampunan.
Kekasih Dokter Kamelia ini memang telah ditetapkan sebagai terdakwa dugaan kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, bersama lima orang lainnya.
Sementara, kasus narkoba Ammar masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Senin (9/2/2026).
Ketika persidangan terus berjalan, pihak Ammar kini menempuh cara lain dengan menyurati Presiden Prabowo Subianto.
Pada awak media, mantan suami Irish Bella ini, sampai menunjukkan seberkas surat.
Pihaknya menyebut tulisan dalam kertas itu, berisi surat permohonan untuk mendapatkan grasi maupun amnesti dari Presiden.
Grasi dan amnesti adalah hak prerogatif Presiden Indonesia untuk memberikan pengampunan.
Baca juga: Kekhawatiran Ammar Zoni pada Dokter Kamelia Tak Bisa Ditutupi, Tersirat Lewat Ucapan di Ruang Sidang
Grasi diperuntukkan agar mendapatkan keringanan hukuman bagi terpidana, yang tidak menghilangkan pidananya. Sementara Amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana dan memerlukan persetujuan DPR.
"Aku buat surat permohonan kepada presiden," jelas Ammar sembari menunjukkan surat yang digenggamnya.
"Yang isinya, permohonan (untuk mendapatkan) grasi atau amnesti kepada Bapak Presiden kami bermohon," lanjutnya.
Kekasih dokter gigi Kamelia ini, juga menerangkan alasan dirinya berhak mendapatkan grasi atau amnesti dari orang nomor satu di Indonesia itu.
Duda anak dua ini, merasa dirinya berhak mendapatkan kesempatan direhabilitasi, lantaran dirinya hanya sebagai pengguna narkoba sekaligus publik figur.
Ammar juga merasa dirinya sebagai aset bangsa dan telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
Sehingga ia berhak mendapatkan keringanan hukuman dengan hanya menerima rehabilitasi, meski sudah empat kali terjerat narkoba.
"Pada petikan dari Bapak presiden sudah jelas, kalau para pengguna khususnya publik figur harus diwajibkan rehabilitasi," katanya.
"Jadi kami bermohon bisa diberikan amnesti untuk direhabilitasi. Dan mendapatkan kesempatan lagi."
"karena biar bagaimanapun saya mengharumkan nama Indonesia, bagaimanapun juga saya aset bangsa," ucap Ammar tegas.
Beredar kabar yang menyebut aktor Ammar Zoni akan kembali dipindahkan atau dipulangkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ammar akan kembali menempati Lapas Super Maximum Security Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, setelah serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus peredaran narkoba Rutan Salemba selesai.
Ekspresi ketakutan Ammar akan dipindahkan ke Nusakambangan turut dibaca oleh sang adik, Aditya Zoni.
"Itu adalah keresahan dari keluarga juga," ucap Aditya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (9/2/2026).
"Aku tahu kapan dia bercanda, kapan dia serius dan kapan dia takut,"
Sebagai saudara sekandung, Aditya jelas bisa melihat ketakutan dari sorot mata duda anak dua tersebut.
Lantaran, keluarga pasti akan semakin sulit untuk menjumpai Ammar lagi jika benar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Dan aku yakin pas kemarin dia ngomong itu ada ketakutan dari matanya jika dipindahkan ke Nusakambangan."
"Kalau dipindahkan katanya 'mungkin itu terakhir kali ketemu sama aku'," ucap Aditya.
"Jadi aku takut dong," tambahnya lagi.
Ammar Zoni terjerat kasus narkoba narkoba pertama kali pada 2017, silam.
Saat itu, ia tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.
Polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram. Hingga membuat Ammar direhabilitasi selama satu tahun.
Kasus kedua, terjadi di tahun 2023.
Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram.
Hasil sidang menyatakan Ammar harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.
Ammar pun direhabilitasi sejak Maret hingga Agustus 2023.
Usai bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Desember 2023.
Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Terbaru, Ammar justru kembali disebut terlibat aksi pengedaran narkoba di Rutan Salemba pada Januari 2025 lalu.
Ia sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan karena dianggap sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.
Kini kasusnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)